Polisi Rohul Tangkap 5 Perempuan dan 2 Pria Yang Tengah Pesta Narkoba

Ahad, 29 April 2018

bualbual.com, Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap 7 orang diduga sedang pesta Narkoba jenis pil ekstasi di dalam mobil Toyota Fortuner. Pada penangkapan Kamis (26/4/2018) sekira pukul 16.00 WIB tersebut, polisi menciduk 7 terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil extacy atau ekstasi. Sedikitnya 7 terlapor ditangkap, yakni 2 JU (33) warga Ulak Patian RT 001/ RT 001 Desa Ulak Patian Kecamatan Kepenuhan,‎ DA (36) petani asal Dusun 01 RT 001/ RW 001 Desa Ulak Patian Kecamatan Kepenuhan. Sedangkan 5 perempuan ditangkap, yakni IB (19) ex pelajar warga Dusun Padang Merbau Barat RT 001/ RW 001 Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur Kabupaten Kampar, FS (18) warga Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, ES (18)‎ warga Dusun Kampung Panjang RT 002/ RW 002 Desa Rantau Panjamh Kecamatan Tambusai, IS (23) warga KM 4 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah, IAP (17)‎ warga Dusun Nogori Desa Babussalam Kecamatan Rambah. Sedangkan seorang perempuan lagi berinisial AN hanya sebatas saksi. Hasil introgasi dan keterangan terlapor JU dan DA, AN tidak menggunakan atau mengkonsumsi natkotika. Hal itu dikuatkan dengan hasil tes urine yang negatif. Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, mengatakan pada penggerebakan, polisi sita setengah butir diduga narkotika jenis pil ekstasi. "Turut disita 2 butir pil ekstasi atau inex, 1 unit mobil Toyota Fortuner, dan 2 unit handphone," tambah Ipda Nanang, Ahad (29/4/2018). Ipda Nanang mengungkapkan penggerebekan berawal Kamis, Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lingkar KM 4 Desa Suka Maju sering dijadikan tempat transaksi atau pesta Narkoba. Kasat bersama anggota Satuan Resnarkoba Polres Rohul melakukan penyelidikan ke TKP. Saat penyelidikan, polisi melihat 1 Toyota Fortuner warna hitam BM 1390 MQ melintas di Jalan Lingkar menuju Bundaran Islamic Center Pasirpangaraian. Dari kaca depan mobil terlihat ada wanita yang sedang asik joget. Melihat itu, anggota Satuan Resnarkoba Polres Rohul mengejar Fortuner menggunakan sepeda motor dan mobil. Setibanya di jembatan Kampung Baru, polisi berhasil memberhentikan mobil.‎ Saat diberhentikan, dalam mobil ada 3 laki-laki dan 5 perempuan yang sedang on atau sakaw. Dari introgasi, diketahui mereka tengah mengkonsumsi narkotika jenis pil inex atau ekstasi. Delapan orang tersebut dibawa ke Mapolres Rohul. Hasil penggeledahan dalam Toyota Fortuner warna hitam BM 1390 MQ dikemudikan terlapor JU, polisi menemukan 1/2 pil diduga ekstasi atau inex dibungkus plastik rokok warna putih bening di bawah bangku baris ke dua.‎ Pada penggeledahan lanjutan, polisi menemukan 2 butir pil extacy dibungkus plastik klip warna putih bening di bawah karpet pengemudi sebelah kanan.‎ Dari interograsi terungkap 2 butir diduga narkotika jenis inex atau extasi dipesan terlapor JU kepada terlapor IAP seharga Rp 3 juta.‎ Dua butir barang haram tersebut diserahkan terlapor IAP kepada terlapor JU di sebuah kafe di Jalan Lingkar KM 4 Pasirpangaraian. Narkotika tersebut dibeli untuk dikonsumsi bersama-sama. "Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya. Ipda Nanang Pujiono mengaku terlapor JU dan IAP diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan terlapor DA, IS, IB, FS, dan EL, dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang UU RI Nomor 35 tahun 2009. Sedangkan untuk terlapor IAP dan‎ ES yang masih berusia 17 tahun dan 16 tahun diberlakukan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan penanganan masa penangkapan 1x24 jam, sesuai pasal 30 UU SPPA dengan penahanan penyidik 7 hari dan diperpanjang JPU 8 hari.*(zal/rtc)