
BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Para tersangka diamankan secara terpisah oleh polisi berikut sejumlah barang bukti.
Kapolsek Pinggir AKP Bayu Efendi melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah mengatakan, pengungkapan pertama pada Senin (9/3/26) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria IS (23) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
IS diamankan di Jalan Gajah Mada KM. 31, Desa Tasik Serai. Saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai dua orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika. Ketika hendak didekati petugas, salah satu orang berhasil melarikan diri, sementara satu orang lainnya berhasil diamankan di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,99 gram, satu unit timbangan digital, HP, serta satu unit sepeda motor.
Tidak sampai disitu, polisi juga membongkar jaringan pengedar di Jalan Perkebunan PT Murini, Desa Pangkalan Libut sekitar pukul 23.00 WIB. Seorang tersangka berinisial MS diamankan petugas. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku MS mengaku memperoleh narkotika tersebut melalui perantaraan rekannya berinisial RS pada pukul 23.20 WIB berhasil diamankan di Desa Sungai Meranti.
Dari RS, polisi melakukan pengembangan sekitar pukul 23.50 WIB, petugas mengamankan dua orang lainnya berinisial BW dan SA diduga sebagai pengguna.
Diamankan 1 alat hisap sabu (bong), serta 1 paket diduga sabu dengan berat. “Total empat orang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran petugas,” ujar Aipda Juliandi, Selasa (11/3/26).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, serta menjauhi narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tutupnya.*