
BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar operasi gabungan di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 68 orang yang terdiri dari pengunjung, pelayan (waitress), petugas keamanan, hingga asisten manajer. Dari jumlah itu, sebanyak 63 orang dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah penyelidikan selama kurang lebih satu bulan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika.
“Sudah kurang lebih satu bulan kami melakukan pengintaian, mempelajari, dan menyelidiki tempat hiburan malam yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Kota Pekanbaru,” ujar Putu, Senin (12/10/2026).
Hasil tes urine menunjukkan 42 dari 47 laki-laki positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Sementara itu, seluruh 21 perempuan yang diperiksa juga dinyatakan positif mengandung zat yang sama.
Selain mengamankan puluhan orang, polisi turut menyita barang bukti berupa 7,5 butir pil ekstasi, ganja seberat 1,6 gram, serta uang tunai Rp14,3 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Menurut Putu, barang bukti tersebut ditemukan dari beberapa orang yang diamankan, termasuk pengunjung, waitress, dan petugas keamanan. Polisi juga menduga terdapat pihak dari luar tempat hiburan malam yang datang untuk mengedarkan narkotika.
“Uang Rp14,3 juta itu disita dari salah satu pengunjung yang kami duga mengedarkan barang di situ. Ini masih kami kembangkan,” katanya.
Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di lokasi tersebut. Polisi juga akan memeriksa telepon genggam dan rekening pihak-pihak yang diamankan guna menelusuri aliran transaksi serta mengungkap pemasok narkotika.
Dari total 68 orang yang diamankan, sebanyak 60 orang telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu. Hasil asesmen akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi syarat.
Sementara itu, delapan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing.
“Dari delapan orang ini, kami masih mendalami keterlibatan masing-masing. Apakah ada yang menjadi pengedar, turut serta mengedarkan, atau hanya sebagai konsumen, masih kami periksa,” jelas Putu.
Polda Riau juga membuka kemungkinan menyurati Pemerintah Kota Pekanbaru apabila hasil penyelidikan membuktikan tempat hiburan malam tersebut digunakan sebagai lokasi peredaran narkotika.
“Apabila memang bisa kami buktikan bahwa tempat hiburan malam ini menjadi lokasi peredaran narkoba, mungkin kami akan menyurati Pemko agar ditindaklanjuti. Seperti apa tindak lanjutnya, nanti menjadi kewenangan pemerintah kota,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Putu turut memperkenalkan program “Bersama Polri, Pulih Bersama” dengan tagline “Polisi Bersama Masyarakat, Berantas Bandar dan Pengedar, Pulihkan Pengguna.” Program Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tersebut mengedepankan pendekatan terpadu dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.
“Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk mengungkap jaringan bandar dan pengedar, tetapi juga memberikan kesempatan pemulihan kepada pengguna atau pecandu yang memenuhi kriteria rehabilitasi,” tutupnya.