Polisi Tangkap Dua Pemilik Sabu di Pelelawan, Segini Jumlahnya

Kamis, 15 Februari 2018

Bualbual.com, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan meringkus dua orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu. Kaspolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas, Iptu Maraden, Kamis (15/2/2018) mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada haru Rabu kemarin dan telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan. "Penangkapan berawal atas informasi dari masyarakat dan ditindak lanjuti oleh tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Romi Irwansyah," katanya. Diterangkannya, pelaku berinisial HEN (37) warga Jalan Akasia, Gang Pipa Gas ditangkap lebih awal di Jalan Suka Damai, Pangkalan Kerinci Kota. "Dari pelaku HEN, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu, Hp, dan satu unit sepeda motor," sebutnya. Iptu Maraden menjelaskan, kepada petugas pelaku HEN mengakui mendapatkan sabu-sabu tersebut dari KUM (58). Saat itu juga petugas langsung bergerak menuju rumah pelaku di Desa Terantang Manuk, Pangkalan Kuras untuk melakukan penangkapan. "Dari pelaku KUM ini, diamankan 6 paket sabu-sabu berikut barang bukti lainnya terkait sabu-sabu," pungkas Paur Humas,***(grc).