
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis akhirnya berhasil mengamankan kembali seorang pria lanjut usia berinisial S (70), terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur pada Senin (9/3/2026) sore.
Baca berita kaitan : 8 Anak Jadi Korban Dugaan Pencabulan di Bengkalis, Satu Korban Masih Trauma
Penangkapan yang dipimpin oleh Ipda Doni Irawan dan Aiptu Andri ini dilakukan di Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis, hanya berselang beberapa jam setelah keluarga korban melayangkan protes keras ke Mapolres Bengkalis.
Kasus memilukan ini mencuat setelah warga melakukan penggerebekan pada Minggu (1/3/2026). Saat itu, pelaku tertangkap basah tengah melakukan aksi bejatnya terhadap seorang anak di bawah umur di dalam rumahnya sendiri.
"Saat digerebek pelaku sudah membuka celana dan baju anak saya dalam rumah pelaku," ungkap orang tua korban saat memberikan keterangan di Mapolres Bengkalis.
Mirisnya, berdasarkan informasi dari ibu korban, diduga terdapat tujuh anak perempuan lainnya yang juga menjadi korban dari aksi bejat pria 70 tahun tersebut.
Sebelumnya, kasus ini sempat memicu kemarahan pihak keluarga korban. Pasalnya, sesaat setelah laporan resmi dibuat, pelaku mendadak mengalami sesak napas saat menjalani pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Penyidik kemudian membawa pelaku ke RSUD Bengkalis untuk perawatan intensif. Namun, setelah dinyatakan sembuh, pihak penyidik justru meminta keluarga pelaku untuk menjemput dan membawanya pulang dengan alasan faktor usia dan kondisi kesehatan, tanpa dilakukan penahanan.
Keputusan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menghilang dari kampung halamannya. Hal inilah yang memicu pihak keluarga korban mendesak polisi untuk segera melakukan penangkapan ulang.
Mendapat desakan dan protes dari keluarga korban, tim penyidik bergerak cepat melakukan pelacakan.
"Sudah kami tangkap pak. Dia kami tangkap di Desa Sungai Batang," ujar Aiptu Andri melalui pesan singkat pada Senin sore.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap para korban yang masih di bawah umur.