Polisi Tangkap Netizen yang Mengancam Akan Ledakkan Mapolda Riau saat Kisruh #2019GantiPresiden

Selasa, 28 Agustus 2018

Bualbual.com, Tim Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap seorang pria berinisial E di Palangkaraya, Kalimantan Tengah lantaran mengunggah di akun media sosialnya berisi ancaman meledakkan Mapoolda Riau. Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengatakan, netizen itu mengancam akan meledakan Mapolda Riau setelah aktivis gerakan #2019GantiPresiden, Neno Warisman dipulangkan dari Riau. “Terkait dengan kejadian Ibu Neno, pada saat penolakan di Riau kemudian yang bersangkutan mem-posting markas Polda Riau akan kami ledakkan. (Pelaku menulis) 'Densus 88 pelindung rezim' dan selanjutnya berupa ancaman,” katanya di Bareskrim Polri, Jalan Jati Baru, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018). Hingga saat ini, petugas sedang membawa pelaku dari Palangkaraya ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. “Kemarin sore pada 27 Agustus tersangka ditangkap di Palangka Raya. Ini ancaman hukuman bisa 6 tahun, jadi ini tulisan yang di-posting sangat provokatif dan mengancam,” ungkapnya. Sementara itu, Kabareskrim Polri Irjen Pol Arief Soelistyanto mengimbau agar perbedaan pendapat tidak menjadi sumber perpecahan di masyarakat. Ia juga meminta agar unggahan di media sosial dapat dijaga dan tidak berbau SARA. “Hal seperti ini tidak boleh terjadi, karena bisa menimbulkan ketakutan masyarakat. Bijak menggunakan jari mem-posting di media sosial. Bisa beredar di seluruh dunia. Perbedaan pendapat tidak perlu sampai mengancam begini,” tutup Arief.   Editor: bbc Sumber: Okezone.com