Polisi Tangkap Pemilik Akun Penyebar Kebencian

Rabu, 28 Februari 2018

Bualbual.com, Polisi menangkap pemilik akun facebook yang menebar ujaran kebencian. Dalam beranda akun facebooknya, dia menulis ujaran kebencian yang menyinggung Kapolri dan Banser.

Pemilik akun facebook itu adalah Emir Rianto (56), warga Perumahan Delta Sari Kecamatan Waru Sidoarjo. Emir ternyata juga bergabung dengan grup-grup di facebook yang selalu menebar kebencian.

"Yang bersangkutan mengakui dan membenarkan bahwa itu akun facebook miliknya," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Rabu (28/2/2018).

Himawan menambahkan, ujaran kebencian seperti ini sangat berbahaya sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Yang bersangkutan melakukan viralisasi ini terapresiasi dengan beberapa grup media sosial, seperti Muslim Cyber Army (MCA). Sehingga dilakukan penyelidikan mendalam dan akun facebook ini telah bergabung dengan beberapa grup seperti Republik Muslim Siber Army, MCA News Reagen dan Spirit 212 dimana grup tersebut selalu menviralkan ujaran-ujaran kebencian dengan unsur sara," tambah Himawan menjelaskan, Emir bergabung dengan grup tersebut sejak pertengan tahun 2017.

Emir sudah ditetapkan menjadi tersangka namun tak ditahan karena dianggap kooperatif. Emir juga berjanjiakan melakukan permohonan permintaan maaf di publik.

"Yang jelas unsur pidananya terpenuhi, kami jadikan tersangka," pungkas Himawan.*(iwd/detiknews.com)

loading...