Polisi Tangkap Pengedar dan Pemilik Uang Palsu

Senin, 05 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Tim opsnal Polsek Mandau berhasil meringkus dua tersangka pengedar dan pemilik uang palsu (Upal), Ahad (4/8/2019). Dua pelaku MYH (41) warga Gang Gambir Bukit Nenas Kelurahan Bagan Besar, Dumai, dan MNH (31) warga Jalan Lestari Duri XIII Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. Keduanya diamankan petugas sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu kedai makan Jalan Lintas Duri Dumai Duri XIII Desa Bhatin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. Penangkapan terhadap keduanya atas laporan masyarakat yang resah akan peredaran uang palsu. Keresahan warga langsung ditanggapi cepat pihak kepolisian. Dari kedua tersangka, polisi lebih dulu mengamankan MNH. Pengakuan MNH bahwa uang palsu tersebut didapat dari tersangka MYH. Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK mengatakan, selain menangkap para pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang palsu. Sebanyak 6 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan satu lembar pecahan Rp20 ribu disita dari kedua tersangka. "Tim pertama mengamankan MNH yang pada saat itu sedang duduk di Pondok Pinggir Jalan Duri XIII Desa Bhatin Sobanga Kecamatan Bhatin Solapan. Setelah berhasil ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan, MNH mengakui bahwa uang palsu sebanyak Rp320.000, yang disita darinya tersebut adalah milik MYH yang mana saat itu sedang bersama MNH," cakap Kapolsek, Senin (5/8/2019). Guna mempertanggungjawabkan perbuatan. Kedua pelaku kini mendekam di Rutan Polsek Mandau untuk mengikuti tindaklanjuti kasus yang membelit.   Sumber: Cakaplh