Polisi Tegaskan Peluru Nyasar di DPR Bukan Dilepaskan Sniper

Rabu, 17 Oktober 2018

Bualbual.com, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menegaskan peluru yang menyasar ke ruang kerja dua anggota DPR tidak dilepaskan oleh seorang penembak jitu (sniper). Menurutnya, seorang penembak jitu tidak mungkin menggunakan peluru berkaliber berkaliber 9x19 milimeter. Dia juga memastikan peluru tersebut akan mengenai orang bila tembakan tersebut dilepaskan oleh seorang penembak jitu. "Saya yakin tidak ada sniper, tidak menggunakan kaliber 9x19 milimeter. Kalau sniper pasti kena ke orangnya," ucap Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (16/10). Jenderal bintang dua itu juga menyatakan seorang penembak jitu tidak mungkin melepaskan tembakan dari area Lapangan Tembak Senayan. Kata dia, seorang penembak jitu akan mencari titik yang sejajar atau lebih tinggi dari sasaran tembaknya. "Kalau sniper pasti pada satu titik, bahkan dari atas malah, supaya melihat paling tidak sejajar," ujarnya. Lebih jauh Setyo berkata, anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Tangerang Selatan berinisial IAW yang diduga melepaskan peluru nyasar ke ruang kerja anggota DPR itu menggunakan senjata jenis laras pendek. Namun untuk memastikan hal itu, lanjutnya, pihaknya masih menunggu hasil uji balistik. "Nanti akan diuji lagi dengan laboratorium forensik, melalui uji balistik. Saat itu tidak ada yang menggunakan senjata (laras) panjang," tutur Setyo. Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw mempertanyakan hasil penyelidikan sementara polisi yang menyebutkan ruangannya terkena peluru nyasar anggota Perbakin. Menurut Anggota Komisi III DPR ini, polisi tidak dapat mengambil kesimpulan begitu cepat karena belum ada hasil laboratorium forensik dari proyektil peluru yang bersarang di ruangannya. "Bagaimana itu? Proyektil itu harus ke laboratorium forensik tanya dulu, lihat dulu jenis ini jenis apa? Bentuknya begini kaliber berapa?" kata Wenny di ruangannya, kompleks parlemen, Jakarta, Senin (15/10). Kepala Bidang Balistik Metalurgi Forensik Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, Kombes Ulung Kanjaya menjelaskan soal dua anak peluru yang bersarang di ruangan anggota DPR. "Puslabfor bekerja berdasarkan olah TKP dan barbuk yang ditemukan di TKP. Jadi olah TKP yang ditemukan di Puslabfor mendatangi ruang yang diketahui mengalami proses penembakan," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/10). Ulung mengatakan peluru yang ditemukan di lantai 13 masih dalam keadaan utuh. Hal tersebut berbeda dengan yang ditemukan di lantai 16. Utuhnya peluru di lantai 13 karena tidak mengalami benturan yang terlalu keras saat ditembakan. "Kondisinya masih kelihatan utuh karena benturan yang tidak begitu keras dan lebih keras daripada benda yang ditabrak," tuturnya. Sementara, peluru di lantai 16 yang menembus kaca dengan ketebalan 6 mm diketahui pecah berbeda dengan peluru di lantai 13. Dari hasil penyelidikan itulah, kata Ulung, didapati senjata jenis Glock 17. Senjata tersebut diketahui sebagai salah satu senjata untuk olahraga menembak. "Hasil anak peluru yang didapat dibandingkan dengan dua anak peluru di TKP, hasilnya adalah identik. Artinya garis-garis yang dihasilkan di anak peluru bukti maupun yang diuji cobakan segaris, jadi ada istilah galangan dan dataran berarti itu adalah identik," tuturnya. Polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial IAW dan RMY. Keduanya dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. IAW dan RMY diketahui belum menjadi anggota Perbakin. Namun senjata yang mereka miliki merupakan hasil pinjaman dari AG yang merupakan anggota Perbakin.   Editor : BBC Sumber : cnnindonesia.com