Polisi Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Riau

Jumat, 01 November 2019

BUALBUAL.com - Terhitung Januari hingga Oktober 2019, Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran sudah menetapkan 72 orang tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dua di antara tersangka dari korporasi, PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). "Tersangka itu berasal dari 68 kasus. Sebanyak 70 tersangka perorangan dan 2 lainnya dari korporasi," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Kamis (31/10/2019). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangani tugas kasus. Dua tersangka dari PT SSS, yakni Direktur Utama PT SSS, EDH, dan Estate Manager PT SSS serta satu tersangka perorangan. Sementara tersangka perorangan lainnya ditangani oleh Polres se-Riau. Polres Indragiri Hilir menangani 7 kasus dengan 8 tersangka, Polres Indragiri Hulu menangani 5 kasus dengan 5 tersangka. Polres Pelalawan menangani 6 kasus dengan 6 tersangka, Polres Rokan Hilir menangani 10 kasus dengan 11 tersagnka, Polres Bengkalis menangani 7 kasus dengan 8 tersangka. Polres Siak menangani 5 kasus dengan 6 tersangka, Polres Dumai menangani 9 kasus dengan 9 tersangka, Polres Rokan Hulu menangani 2 kasus dengan 2 tersangka, Polres Kepulauan Meranti menangani 4 kasus dengan 4 tersangka. Polres Kampar menangani 2 kasus dengan 2 tersangka, Polres Kuantan Singingi menangani 4 kasus dengan 4 tersangka, dan Polresta Pekanbaru menangani 4 kasus dengan 4 tersangka. Sunarto mengatakan, 21 kasus sudah masuk tahap penyidikan, 17 kasus sudah tahap I (pelimpahan berkas perkara), dan 30 kasus yang masuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut) untuk selanjutnya disidangkan. "Luas lahan terbakar akibat Karhutla mencapai 1.655 hektare lebih," kata Sunarto.   Sumber: cakaplah.com