Polisi Ungkap Dugaan Tambang Ilegal Galian C di Kerumutan Pelalawan, Satu Orang Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026

BUALBUAL.com - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan mengungkap dugaan aktivitas pertambangan ilegal jenis galian C di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP (41), warga Kelurahan Kerumutan, serta satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan tanah urug.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, tertanggal 17 Agustus 2026.

Aktivitas penambangan diketahui berlangsung pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AP mengaku kegiatan penambangan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan.

Namun, aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan dari pemerintah pusat.

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit excavator merek Komatsu PC200 berwarna kuning yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin.

“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pertambangan ilegal. Kegiatan ini merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha yang hendak melakukan aktivitas pertambangan agar terlebih dahulu mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, AP disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, AP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Pelalawan memastikan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.