Politisi Partai Gerindra: Penjarakan Ibu rumah tangga di Makassar

Rabu, 26 Oktober 2016

Bualbual.com - Pekanbaru, Yusniar (27), seorang ibu rumah tangga tinggal di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan, dipolisikan politisi Partai Gerindra Sudirman Sijaya. Dia dilaporkan akibat status di media sosialFacebook miliknya dianggap mencemarkan nama baik Sudirman. Status Facebook ditulis Yusniar pada 14 Maret 2016 lalu. Itu dilakukan lantaran menuding Sudirman mengerahkan massa ke rumah orang tua Yusniar dan melakukan pengrusakan. Akibat laporan itu, Yusniar dijerat undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bahkan perempuan itu sudah ditahan selama dua hari di Rutan Klas I Makassar. Kini kasusnya juga telah penyidik Polrestabes Makassar ke Kejari Makassar, Senin (24/10) lalu. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar, Andi Usaha, membenarkan lakukan penahanan kepada Yusniar. Dia menyebut terpaksa menahan perempuan itu terkait laporan Sudirman. "Iya Yusniar saat ini ditahan. Kasusnya dilaporkan oleh Sudirman Sijaya," kata Andi Usaha di Makassar, Rabu (26/10). Yusniar dibantu 15 pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar. Salah seorang pengacaranya, Abdullah Azis Tuppa, menyebut proses hukum hingga penahanan Yusniar terkesan dipaksakan penerapan UU ITE. Apalagi pihaknya merasa penerapan pasal itu tidak cocok lantaran kurangnya bukti. Menurut Azis, dalam UU ITE itu harus jelas siapa individu atau kelompok yang dicemari nama baiknya. Sementara status Yusniar di media sosial itu sama sekali tidak menyebutkan nama. Aziz juga merasa wajar bila kliennya menulis status terkesan menyudutkan seseorang. Sebab ada hal melatarbelakangi Yusniar menuliskannya. Apalagi sehari sebelum menulis status itu, Sudirman datang ke rumah orang tua kliennya dengan membawa massa. Saat kejadian, menurut Aziz, Sudirman juga berteriak bahwa dirinya merupakan anggota dewan sekaligus pengacara. Diakui Aziz, perusakan itu dilakukan akibat sengketa antara orang tua Yusniar, Baharuddin Situju (46) dengan kakak sulungnya bernama Daeng Kebo dan seorang lagi kakaknya bernama Budi. Budi ini, kata Azis, berteman dengan Sudirman. Mereka menduga Budi sengaja memanggil Sudirman dan datang bersama massanya untuk melakukan perusakan. Yusniar dan keluarganya saat itu tidak bisa melakukan perlawanan karena diserang ratusan orang. Sehingga dia terpaksa melapor ke Mako Brimob guna membantu hentikan aksi perusakan itu. "Sebenarnya Yusniar dan keluarganya tidak tahu kalau Sudirman Sijaya yang datang memimpin massa itu seorang anggota dewan seandainya bukan dia sendiri yang teriak sembari memukul atap seng rumah mengatakan 'bongkar, saya anggota dewan, saya pengacara'," kata Azis. Atas penahanan Yusniar, tim kuasa hukum merasa aneh. Selain kurangnya bukti, kliennya juga kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Sementara itu, lanjut Aziz, orang tua kliennya juga telah melaporkan Sudirman pada 30 Agustus lalu, dengan tuduhan perusakan. Namun, laporan itu justru tidak mendapat tindak lanjut Polda Sulawesi Selatan. Rosmiati Sain dari LBH Apik menambahkan, masalah dialami Yusniar merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berpendapat. Pihaknya juga mendesak Polda Sulawesi Selatan segera memproses laporan tindak pidana perusakan dilakukan Sudirman Sijaya. Selain ke kepolisian, pihaknya juga meminta kepada Badan Kehormatan DPRD Jeneponto. "Kami juga minta kepada Badan Kehormatan DPRD Jeneponto untuk segera memeriksa Sudirman Sijaya dan memberikan sanksi," tegas Rosmiati. Untuk diketahui, bukan kali ini saja legislator itu berulah. Beberapa bulan lalu dia juga sempat mengacungkan pistol dalam rapat paripurna   Sumber: Merdeka.com