Polres Anambas Terapkan Tilang Peringatan kepada Pengendara Sepeda Listrik di Bawah Umur

Ahad, 21 April 2024

BUALBUAL.com - Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Kepulauan Anambas gelar operasi penertiban pengendara sepeda listrik dibawah umur, Sabtu (20/04/2024).

Kapolres kepulauan Anambas Akbp Apri Fajar Hermanto, SIK melalui, KBO Sat lantas polres Anambas, Iptu Feby Tri Gunawan, SH menjelaskan, pelaksanaan operasi untuk menertibkan pengendara sepeda listrik di bawah umur.

"Kita lakukan penertiban, guna mencegah terjadinya kembali kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang terjadi baru baru ini," terang Feby.

Ia juga menambahkan, dalam operasi tersebut diterapkan pemberian tilang teguran kepada pelanggar, guna memberi rasa kesadaran hukum kepada masyarakat.

"Kita juga lakukan tilang teguran kepada dua orang pelanggar, guna memberi kesadaran hukum kepada masyarakat," tambahnya.

Iptu Feby juga tidak lupa memberikan himbauan kepada masyarakat.

"Untuk itu kami menghimbau kepada semua masyarakat, agar melarang anak dibawah umur mengendarai sepeda listrik di jalan raya demi menjaga keselamatan bersama," tuturnya.