Polres Bengkalis Amankan 10 Tersangka Pelaku Karhutla Selama 2019, Sebanyak 7 Perkara Sudah Dilimpahkan Ke Kejari Bengkalis..

Sabtu, 28 Desember 2019

Bengkalis,(Bual Bual.Com) - Untuk masa Tahun 2019, Polres Bengkalis tangani 9 Perkara Karhutla, dn tetapkan 10 orang tersangka pelaku pembakaran Hutan dan Lahan. Dari 9 perkara, sebanyak 7 perkara yang sudah dilimpahkan ke JPU Kejari Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto S.IK MH, dalam keteranganya, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Setiawan S.IK menyampaikan, tersangka pelaku Karhutla semuanya 9 petani dan 1 profesi wiraswasta, yang lalai bahkan secara segaja melakukan pembakaran, dengan niat membuka atau pun membersihkan lahan. "Akibat tindakan mereka, kebakaran meluas hingga merambah hutan belukar, kebun milik masyarakat lainnya, dan Lahan HTI PT Arara Abadi," terang Andre Setiawan. Berikut kasus Karhutla yang ditangani Satreskrim Polres Bengkalis 2019 : 1.Tersangka Suprapto, (Petani), asal Huta Raja Tinggi Padang Lawas (Sumut), pada Kamis tanggal 07 Februari 2019 jam 16.00 Wib, membuat 1 tumpukan (perunan) hasil imasan dan melakukan pembakaran. Kebakaran meluas hingga + 1/2, perkara di Dusun 04 Sei. Pakcut Desa Dungun Baru Kec. Rupat Kab. Bengkalis. 2.Tersangka an. M. Arifin Als Rifin Bin Rusmin, alamat Desa Bantan Tengah Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2019 sekira pukul 17.00 Wib Di Jl. Satria Ujung Dsn Karya Indah Desa Ulu Pulau Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Tersangka saat di kebun menghidupkan api dan lalai mematikan api, selanjutnya mengakibatkan kebakaran lahan dan hutan, luas lahan terbakar + 100 Ha, kejadian perkara di Desa Ulu Pulau Kec. Bantan Kab. Bengkalis. 3. Tersangka an.Saman Sibarani (47), yang diamankan pelapor Lambok Pardede, security PT. Arara Abadi Diamankan saat melaksanakan patrol rutin tepat nya Di TKP melihat ada pondok seputaran lahan yang terbakar., dan mengamankan pelaku. Menimbulkan kebakaran lahan seluas 2 Ha.di Simpang Dianmit KM 33 Desa TAsik Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis. 4.Tersangka an.Ali Supry Siregar , asal Tapsel (Petani) alamat: Jl. Baru Bukit Abbas RT.022 Kel. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur Kota Dumai. Pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018 jam 15.00 Wib telah terjadi kebakaran lahan milik ALI SUPRI SIREGAR , adapun penyebab kebakaran tersebut terjadi karena adanya aktifitas pembakaran tunggul, tepat ditengah lahan dan api merambat membesar. Akibatkan luas lahan terbakar + 10 Ha di Jalan Lingkar Pemda Desa Pamesi Kec. Bathin Solapan. 5.Tersangka Hermanto Sihombing (Petani), asal Aek Kanopan (Sumut), Pada hari Senin Tgl.05 Agustus 2019 sekira jam 17.30 Wib yang mana Saksi 2 sedang dalam perjalanan sekembalinya dari memadamkan api diwilayah Km 12 Desa Buluh Apo dan ketika melewati lahan kebun yg diketahui adalah milik Sdr. Tarigan. Sedang dikelola dan dikerjakan oleh pekerjanya yang bernama Marga Sihombing, dan berhenti melihat melihat api sudah membesar dan merambat ke lahan (sepadan) Sdr.Marga Purba. Tim Damkar Kecamatan Pinggir, sempat berupaya melakukan pemadaman api, namun dilarang oleh Sdr Sihombing selaku pekerja lahan Sdr.Tarigan. Kemudian Tim Damkar langsung pulang bersama-sama Saksi 2 dan keesokan hari Saksi 2 melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa Buluh Apo dan Kepala Desa Buluh Apo, selanjutnya ditangani Polsek Pinggir. Mengakibatkan luas lahan terbakar + 15 Ha, di Dusun Tambusu RT 02 RW 06 Desa Desa Buluh Apo Kec.Pinggir, milik sdr.Marga Tarigan. 6. Tersangka an.Rahmatul Hutkri (Kary. Swasta, )Jl. Aman Gg. Melur Pematang Pudu Mandau. Pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019 jam 15.45 Wib di Jl. Bandes Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, telah terjadi kebakaran lahan yang mengakibatkan lahan milik pelapor terbakar. Luas lahan yang terbakar + 2 Ha. lahan kosong. 7.Tersangka an.Azaraza (29) Petani, alamat Jl Gajah mada Km 25 Rt/001 Rw/005 Desa Tasik Serai Barat Kec.Talang Muandau. Pada hari Jumat Tanggal 23 Agustus 2019 Team RPK (Regu Pemadam Kebakaran) PT.Arara Abadi menerima laporan dari Patroli Helikopter TRC (Team Reaksi Cepat), telah terjadi kebakaran di areal Konsesi HPHTI PT.Arara Abadi Distrik Duri II Sebanga KM 42 Desa Koto Pait Beringin Kec.Talang Muandau. Pelaku diamankan saat Sebelum Helikopter Team Reaksi Cepat mendarat di lokasi kebakaran, TRC sempat melihat adanya 2 orang laki laki yang tidak dikenal berlari keluar dari lokasi kebakaran . Pelaku disangkakan membuka Lahan dengan cara membakar di dalam kawasan Hutan Konsesi HPHTI PT Arara Abadi. 8.Pelaku an.Jumadi (50) alamat Jl. Darat Limau, Desa Kembung Liar, Kec. Bantan Kab. Bengkalis . Pada hari Sabtu tanggal 30 Nopember 2019 jam 18.00 Wib di Jl. Darat Limau Desa Kembung Luar, disangkakan melawan hukum yang mengakibatkan Kebakaran Lahan / Hutan. Luas lahan terbakar + 4 Ha. 9. Pelaku an. Gunawan (25), Dan  an.Miswanto (26), Desa Sri Tanjung Kec.Rupat Kab.Bengkalis. Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2019 yang baru diketahui sekira pukul 12.30 wib telah terjadi kebakaran lahan dan hutan. Lokasi kebakaran tepatnya, di Jalan Tunas Muda RT.08 RW.04 Desa Sri Tanjung Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, di lahan milik sdr. Giarti, yang ditanam dikebun tersebut batang sawit yang sudah berumur 6 tahun dan pohon karet yang sudah berumur 6 tahun. Berdasarkan keterangan 2 tersangka, bahwa pada Selasa, 3 Desember 2019, ada melakukan aktifitas pembersihan lahan, untuk melakukan penanaman cabe. Melakukan pembakaran pakis/kayu, pelepah sawit, yang telah dipurun, dengan maksud memafaatkan tanah kompos/abu bakaran. Namun saat sore hari sebelum mereka meninggalkan lahan tersebut, api yang telah dipadamkan diduga kembali marak menyala mengakibatkan kebakaran lahan + 20 Ha. Kasat Andre Setiawan menghimbau, agar kedepannya masyarakat/petani tidak melakukan pembakaran, "dilarang melakukan pembakaran saat pengolahan lahan atau pembersihan pekarangan, resikonya terlalu besar," pungkasnya, didampingi Iptu Aprinaldi***(rat)