Polres Bengkalis Amankan Dua Pengangkut Kayu Ilegal "Kami di Diupah Rp250 Ribu Per Ton"

Rabu, 12 Februari 2020

BUALBUAL.com - Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengangkut kayu hutan tanpa di lengkapi dokumen yang sah, Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, SH,MH melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, SH, S.I.K membenarkan hal tersebut. "Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis Senin (10/02/2020) sekira pukul 12.30 wib di aliran Sungai Penebak Kampung Jawa Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat, Bengkalis, telah mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah (ilegal Logging)," Kata Kasat Reskrim Polres Bemgkalis, Rabu (12/02/2020). Kedua tersangka tersebut yakni SU (26 Tahun) merupakan warga Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat dan RI (43 Tahun) merupakan warga Desa Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Kota Pinang. Penangkapan kedua tersangka Ilegal Loging tersebut  bermula saat masyarakat memberikan informasi bahwa sering terjadi pembalakan liar atau mengangkut kayu dari hutan tanpa dilengkapi dokumen sah (ilegal logging) di daerah hutan yang terletak di Kampung Jawa Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat, Bengkalis. Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis beserta anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tersebut dengan cara langsung terjun menuju ke Tkp mengikuti arus Sungai Penebak di Kecamatan Rupat. "Setelah dicek ke TKP, 2 orang tersebut kita amankan saat sedang membawa kayu yang akan di bawa ke darat," jelasnya. Lebih lanjut, Kasat Reskrim Akp Andrie Setiawan juga menjelaskan dari hasil interogasi terhadap 2 orang pelaku, kedua orang pelaku tersebut mengaku membawa kayu sebanyak 2 ton jenis kayu meranti tanpa memiliki dokumen yang sah, ada pun pekerjaan melangsir tersebut atas perintah NN (DPO) dengan upah Rp250.000/ton. "Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya. (RLC)