Polres Bengkalis, Sebut Dari 6 Pelaku Dua Mantan Residivis

Selasa, 10 Mei 2022

BUALBUAL.Com - Tim Polres Bengkalis menggelar press release terkait kasus kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curhatan) di wilayah Polres Bengkalis diantaranya adalah Wilayah Hukum Polsek Pinggir dan Polsek Mandau. Senin (09/05) 

Dihadiri media awak, digelarnya Perss Release di Polsek Pinggir, Kapolres Bengkalis diwakili Kasat Reskrim AKP Melki Wahyudi.Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika SH MH serta Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman,SH.

Kasat Reskrim AKP Melki Wahyudi dalam rilis pers tersebut menambahkan bahwa dari 3 tindak pidana tersebut dua perkara Curhat di wilayah Polsek Pinggir dan 1 perkara Curas di wilayah Polsek Mandau.Dalam 3 perkara tersebut sebanyak 6 tersangka berhasil.

Kasatreskrim menjelaskan, bahwa dua kasus pencurian dengan pemberatan (curhat) terjadi di wilayah hukum Polsek Pinggir .Diantaranya kasus pencurian besi penyangga (Steel Block) jalan Tol Permai milik Kontraktor PT HK (Hutama Karya). Dalam perkara ini, 2 orang pelaku berinisial BG dan AS memiliki petugas di Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir pada Jumat (6/5/22).

Selanjutnya giliran Kapolsek Pinggir Kompol Meitertika, SH, mengungkap perkara Pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu (4/5/22) di gudang alat berat milik PB warga Desa Semunai Kecamatan Pinggir.

Dalam perkara ini,  tiga orang tersangka RS (21), MA (23) dan HP (25) yang merupakan pekerja milik PB. 

"Ke 6 tersangka saat ini sudah ada dalam sel tahanan Polsek Pinggir proses hukum selanjutnya," papar Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika.

 Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Melki Wahyudi menyampaikan, kasus ketiga yaitu kasus kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polsek Mandau .

Lanjut Kasat Reskrim mewakili Kapolsek Mandau, dalam perkara Curas dengan korban QA (20) perempuan , pihak Polsek Mandau menahan 1 orang tersangka berinisial ZL (41) warga Kelurahan Bukit Kapur Kota Dumai 

 “Perkara Curas ini di Wilayah Polsek Mandau dengan tersangka ZL.Tersangka ditangkap saat ditangkap warga, usai melakukan jambret terhadap korbannya seorang perempuan warga Nusantara III Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau pada (5/5/22) sekira pukul 16.00 WIB ," ungkap Kasat Meki Wahyudi.

Kasat Reskrim juga menambahkan, aksi Curas ( jambret) terjadi saat mengendarai sepeda motor Vario BM 6691DP (5/5/22) dari arah Jalan Hangtuah menuju jalan Nusantara 1.Sekitar 200 meter masuk ke jalan Nusantara I,tiba-tiba tersangka ZL memepet korban dengan menggunakan motor dan mengambil HP yang ditaruh dilaci jok sebelah kiri sepeda motor milik korban.

 Atas kejadian tersebut langsung meminta tolong dan berteriak ”tolong jambret…,jambret”.Warga sekitarpun langsung mengejar pelaku.Sesampainya di jalan Nusantara I dengan jalan Sudirman korban terjatuh hingga pingsan.Sebagian warga menyelamatkan diri korban.

Sedangkan warga lainnya, melakukan pengejaran terhadap pelaku, kemudian pelaku terjatuh dan selanjutnya oleh warga di samping SPBU Jalan Sudirman Duri diserahkan ke Polsek Mandau.

ZL yang mengaku Warga Dumai ini, diketahui juga sebagai mantan residivis kasus Curanmor di Duri, beberapa tahun lalu.

"Saat ini tersangka ZL sudah ada dalam sel tahanan Polsek Mandau proses selanjutnya dan terhadap pelaku yang dikenakan pasal 363 KUHP," sebut AKP Melki Wahyudi, diamini Kanitres Akp Firman, SH.