Polres Bintan Berhasil Ungkap Penyelundupan 2 Kg Sabu

Sabtu, 10 Juli 2021

BUALBUAL.com - Polres Bintan telah menangkap seorang laki-laki yang berinisial SU (34) warga asal Lombok di pelabuhan tikus yang biasa disebut Pelabuhan Gentong yang terletak di Pasar Baru Tanjung Uban Kabupaten Bintan, Sabtu (26/06).

Menurut Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, modus operandi tersangka membawa Narkotika jenis Sabu dengan melilitkan di kedua paha tersangka dengan lakban, sedangkan Pil Ekstasi disimpan di dalam celana dalam tersangka. 

Pada saat ditangkap tersangka sedang berjalan kaki disekitaran Tanah Kuning dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga membuat petugas harus menggeledah terhadap tersangka tersebut.

Setelah ditemukan barang bukti tersangka dibawa ke Mako Polair Polres Bintan di Tg. Uban kemudian dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui hanya disuruh membawa Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi tersebut oleh Saudara JO warga kenegaraan Indonesia namun saat ini sedang berdomisili di Malaysia dan juga sama-sama berasal dari Lombok," ujar Kapolres, Sabtu (10/07).

Tersangka mau membawa Narkotika tersebut karena dijanjikan oleh saudara (JO) akan diberi uang sebesar Rp. 9.000.000,- sebagai pelunasan hutang tersangka (SU) kepada Saudara (G) di Lombok dan segala biaya operasional Tersangka ditanggung oleh Saudara (G) yang saat ini sedang berada di Lombok.

Total uang yang akan diterima tersangka sebesar sekitar Rp. 15.000.000.-

Tersangka merupakan PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal di Malaysia yang sudah bekerja selama hampir sebulan dan akan pulang kampung ke Lombok dikarenakan istri tersangka sedang sakit sehingga membutuhkan biaya untuk pengobatan.

Tersangka tergiur dengan iming-iming saudara (JO) namun sebelum barang tersebut sampai ke tujuan Tersangka sudah tertangkap oleh Polisi Polres Bintan.

Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing seberat 1 Kg sehingga dari kedua bungkus tersebut Narkotika jenis Sabu seberat 2 Kg ditambah dengan 49 butir Ekstasi.

Saat ini Tersangka masih ditahan di Rutan Polres Bintan dengan perkara UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk saat ini Saudara (JO) dan Saudara (G) masih dalam pengejaran pihak Kepolisian Polres Bintan.