Polres Bintan Kembali Amankan 2 Pelaku Perjudian Jenis Sijie

Kamis, 17 Juni 2021

BUALBUAL.com - Satreskrim Polres Bintan kembali mengamanakan 2 pelaku perjudian jenis Sijie yang meresahkan masyarakat yang berada di Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur, Kamis (17/6/21).

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Bintan telah mengamankan 2 orang pelaku perjudian jenis Sijie yang berinisial RK (40) dan WG (67) yang keduanya berhasil diamankan setelah menerima laporan dari masyarakat.

"Pelaku RK selaku Bandar berhasil kita amankan saat dirinya sedang berada di Kedai Kopi di jalan Nusantara Km.18 Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamantan Bintan Timur, dengan barang bukti berupa 9 nomor catatan Sijie dan beberapa barang bukti lainnya," jelas Kasat.

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, kami langsung bergerak dan mengamankan WG yang merupakan salah satu pemain judi jenis sijie tersebut, pelaku juga kita amankan keesokan harinya saat sedang berada di kedai kopi.

Saat ini para pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mako Polres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat juga menambahkan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan untuk tidak melakukan tindak pidana jenis apapun termasuk perjudian, karena saat ini kita ketahui bahwa pandemi  Covid-19 masih belum hilang dan sulitnya mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari oleh karena itu sekali lagi saya harapkan agar tidak melakukan aktivitas yang merugikan ataupun melakukan aksi kejahatan.

"Dan berharap agar seluruh masyarakat terus mematuhi Protokol Kesehatan agar kita dapat memutus penyebaran Covid-19 terhadap kita dan orang-orang disekitar kita," harapnya.

AKP Dwihatmoko juga menyampaikan apabila mengetahui adanya kejadian tindak pidana segera menghubungi layanan telpon 110 agar mendapatkan layanan kepolisian secepatnya.