Polres Dumai Ringkus 6 Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Jumat, 04 Mei 2018

Bualbual.com, Hanya dalam waktu kurang dari dua minggu, jajaran Polres Dumai meringkus enam orang tersangka pencabulan, terhadap anak di bawah umur. Mereka diamankan dalam beberapa kasus pencabulan yang berbeda.Namun di antara mereka, aksi JS (30) yang disebut paling banyak menarik perhatian. Pasalnya, ia tega mencabuli anak tirinya sendiri. Perbuatan bejat itu ia lakukan saat sang istri tengah datang bulan. Demikian terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Dumai, Jumat 4 Mei 2018 di Mapolres Dumai. Kegiatan itu dipimpin Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan SIK yang didampingi Kasat Reskrim AKP Awaludin Syam SIK, Paur Humas Iptu Jamaludin. Dalam kesempatan itu, JS (30) warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Medang Kampai, mengakui aksi bejat itu. Ia mengakui sudah mencabuli anak tirinya sejak masih SD hingga yang bersangkutan menginjak kelas I SMP. "Pas di sudah SMP saya lakukan sebanyak 10 kali. Ketika masih SD, saya hanya meraba-raba tidak menyetubuhi. Itu saya lakukan sewaktu istri sedang datang bulan dan ketika istri tidak mau melayani saya," ungkapnya. Dikatakan, perbuatan itu biasanya dilakukan saat menjelang subuh. Setelah melakukan aksinya, ia mengancam akan membunuh anak tirinya itu, jika ia sampai menceritakan kelakuannya kepada orang lain. Kasus ini terbongkar ketika korban pergi ke rumah bibinya baru-baru ini. Ketika itu, korban menceritakan perlakuan ayah tirinya kepada kakak korban. Tak terima sang adik diperlakukan seperti itu, sang kakak pun melaporkan JS ke Polisi. Perbuatan yang hampir sama juga dilakukan LCW (30). Ia diamankan karena melakukan persetubuhan dengan tetangganya yang masih dibawah umur. Sementara empat kasus lainnya dilakukan para tersangka terhadap pacar mereka, yang masih di bawah umur. Keempatnya adalah OS (18), SB (28), DW (21) dan P (25).*(R24/pno)