Polres Dumai Tangkap 2 Pria Pengedar Narkoba

Kamis, 15 Maret 2018

Bualbual.com, Kepolisian Resort (Polres) Dumai melalui Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Dumai Timur berhasil mengamankan satu kilogram lebih daun ganja kering berikut dua orang tersangka berinisial TPP (38) dan D (30) di Jalan Gunung Bromo, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan. "Penangkapan dua orang tersangka pemilik ganja tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan di daerah tersebut sering melakukan transaksi yang mencurigakan," ungkap Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan, Rabu malam (14/3/2018). Mendapati laporan dari masyarakat pada Selasa (13/3/2018) sekira pukul 14.00 WIB, lanjut Kapolres, anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polsek Dumai Timur langsung melakukan penyelidikan dirumah tersangka TPP tepatnya di Jalan Gunung Bromo, RT. 11, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan. Alhasil, informasi yang mengatakan bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada seorang laki-laki berusia 38 tahun yang menjual Narkoba Jenis daun ganja kering benar adanya dan Tim opsnal Sat Reskrim Polsek Dumai Timur langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah tersangka TPP. Di rumah TPP, juga turut diamankan satu tersangka lainnya berinisial D (30) yang juga merupakan warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan. Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan di kediaman TPP yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering yang disimpan didalam kotak rokok dan kamar tersangka TPP sebanyak 1.65 Kg. Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan di kediaman TPP, 1(satu) bungkus warna kertas warna putih berisikan daun Ganja kering berat 1 Kg. 1 (satu) plastik hitam yang berisikan daun ganja kering berat 450 Gram, 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun ganja kering berat 150 Gram dan 7 (tujuh) paket sedang dan kecil seberat 50 Gram. Selain daun ganja, petugas juga mengamankan barang bukti, diantaranya, 1 (satu) Buah Gunting, 1 (satu) buah Hekter, 3 (tiga) kotak Rokok merk U BOLD, 1 (satu) Kotak Rokok merk Dunhil, 1 (satu) kotak rokok merk Lufman dan 86 (delapan puluh enam) lembar kertas warna coklat. "Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Dumai Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tukas mantan Kapolres Siak ini*(drc/angga)