Polres Dumai Ungkap Pelaku Misteri di Temukannya Tulang Belulang di Bukit Kapur

Ahad, 11 Maret 2018

Bualbual.com, Teka-teki penemuan tulang belulang manusia di Kampung Baru Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai terungkap sudah. Kepolisian Resor Dumai akhirnya ekspos kasus korban pembunuhan yang jasad tinggal tulangnya ditemukan pada Februari 2018 lalu. Tulang belulang tersebut, diketahui bernama Erlina (36) warga Jalan Pawang Sidik, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur. Sedangkan pelaku pembunuhan berinisial MR alias Ridwan (Lk 19) yang merupakan suami dari pernikahan siri pada Desember 2017 lalu. Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan dalam konfrensi Persnya yang digelar di Mapolres Jumat 9 Maret 2018 siang, mengatakan, kejadian bermula saat pelaku hendak mengembalikan korban ke rumah orang tuanya, karena sebelumnya suami memutuskan untuk berpisah atas permintaan orang tua tirinya. Namun saat dalam diperjalanan lanjut Kapolres, korban malah meminta diantarkan ke rumah mantan pacarnya. Mendengar pernyataan istrinya itu, pelaku yang sekaligus suami itu cemburu dan naik pitam lalu mereka terlibat cekcok selama dalam perjalanan. Perkelahian terus berlanjut selama perjalanan sambung Kapolres, pelaku pun makin emosi saat korban menendang perut pelaku sebanyak dua kali saat sepeda motor mereka mati akibat kehabisan BBM. Pelaku memukul dada korban dan menghantukkan kepala korban pada pohon sawit. Korban pun sempat melawan dan pelaku kian emosi hingga akhirnya mengambil kayu broti dan memukul korban hingga tak bernyawa. "Mengetahui korban sudah meninggal dunia, tersangka menyeret tubuh korban dan membenamkan ke dalam parit berlumpur. Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke Tanjung Merawa, Provinsi Sumatera Utara, di kediaman neneknya," terang Kapolres. Seperti diberitakan korban ditemukan seorang warga yang sedang mencari kayu bakar pada Jumat tanggal 23 Februari 2018 yang menlihat tulang belulang yang sebagian tertutup tanah di dalam parit dengan ukuran 50x50 Cm di lahan perkebunan sawit. Setelah didekati ternyata tulang belulang tersebut adalah kerangka tulang manusia yang masih terlihat rambut dan pakaiannya. Selanjutnya saksi melaporkan hal tersebut kepada Ketua RT. 13 Kel. Kp. Baru dan meneruskan ke Polsek Bukit Kapur. Diduga kerangka tulang belulang tersebut merupakan korban tindak pidana kekerasan, sebab korban sengaja dimasukkan ke dalam parit dan ditimpa kayu papan serta ditimbun tanah bekas galian parit dibuat kebun Kelapa Sawit milik warga Jl. Garuda RT. 08 Kel. Kp. Baru Kec. Bukit Kapur. Selanjutnya, kerangka manusia tersebut dibawa ke RSUD Kota Dumai, guna dilakukan otopsi dan penyelidikan lebih lanjut. Dalam kesempatan tersebut Kapolres Dumai menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan  kasus ini tidak luput dari dedikasi Personil Polres Dumai dalam melaksanakan tugas kepolisian dalam hal pengungkapan kasus tersebut dan diharapkan kedepannya lebih ditingkatkan lagi guna memberikan rasa aman bagi masyarakat khusus di Kota Dumai. Berdasarkan keterangan tersangka, kejadian itu terjadi pada awal Januari lalu. Tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Terakhir Kapolres mengatakan, pelaku diamankan pada Senin (5/3/2018) di kediaman neneknya di Tanjung Merawa, Provinsi Sumatera Utara. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.*(sr5,re)

loading...