Polres Inhil Amankan 319 Kotak Rokok Ilegal Merek Luffman di Perairan Pulau Kijang

Senin, 23 Desember 2019

BUALBUAL.com - Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) amankan kapal Dua Putra yang bermuatan rokok Ilegal di Pinggir Sungai Parit 3 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh, Minggu (22/12/2019). Penangkapan rokok ilegal merek Luffman yang berjumlah 319 kotak milik berinisial SRP warga pulau kijang ini dilakukan oleh Polsek Keritang dengan di back up oleh Polsek Reteh. Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK melalui Kasubag Humasnya Iptu Warno Akman mengatakan, Penangkapan barang ilegal tersebut atas perintah Kapolres Inhil kepada Kanit Reskrim Polsek Keritang IPDA Delni SH untuk melakukan patroli di perairan sungai Batang Gansal. tidak berselang lama, Personil Unit Reskrim Keritang melihat 1 kapal motor yang dicurigai sehingga tim mendekati kapal tersebut. "Setelah dilakukan pengecekan, kapal tersebut mengangkut rokok ilegal yang berasal dari Batam. kemudian kapal tersebut diamankan di Dermaga Markas Unit Pol Air Polda Riau," jelasnya. Selanjutnya pada hari senin (23/12/2019), Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK turun langsung melakukan pengecekan barang hasil tangkapan. "Barang bukti rokok ilegal beserta motor kapal dibawa ke Tembilahan guna proses hukum lebih lanjut," terang Warno.