Polres Inhil Amankan 50 Kg Sabu dan 1 Orang Pelaku, 2 Orang Lainnya Berhasil Kabur

Jumat, 23 Oktober 2020

BUALBUAL.com - Polres Inhil berhasil mengamankan barang bukti sabu 50 Kg sabu dan satu orang pelaku, sedangkan 2 orang temannya yang diduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

"Satu pelaku berhasil kita tangkap berinisial Yn yang merupakan warga Sanglar. Sedangkan 2 temannya yang diduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat press rilis di Ruang Rekonfu Mapolres Inhil, Jumat (23/10/2020) sore.

"Pencarian kepada kedua temannya yang diduga pelaku terus dilakukan namun hasilnya masih nihil, karena lokasi penggerebekan di PT ASI Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil ini medannya perkebunan yang berair dan gelap," ungkapnya.

"Ketiga orang ini ingin mengambil BB sabu yang telah disembunyikan oleh mereka," jelas Kapolres Inhil.

Menurut Kapolres Inhil, Yn ini bukan karyawan PT ASI melainkan masyarakat biasa. Sedangkan asal usul barang ini dan peran pelaku masih dalam pendalaman.

Sedangkan disinggung masalah jaringan siapa, Kapolres Inhil mengatakan masih melakukan pengembangan karena baru malam tadi melakukan penangkapan.

Atas pengungkapan kasus tersebut, Polres Inhil berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan, 50 Kg sabu (dengan nilai diperkirakan 75 Milyar rupiah), uang tunai Rp. 10.211.000, 1(satu) bilah badik, 2 Handphone genggam dan satu unit sepeda motor.

"Pelaku dan BB dibawa ke Polres Inhil untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114  ayat 2 JO 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika 5 sampai 20 tahun, seumur hidup atau pidana mati," tutupnya.