Polres Inhil Amankan Warga Desa Tanjung Simpang Pelangiran Sebagai Pelaku Karhutla

Rabu, 18 September 2019

BUALBUAL.com - Polisi Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap 2 orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Rabu (18/09/2019). Kapolres Inhil AKBP Cristian Roni melalui Kasubag Humas Polres Inhil IPTU Warno menyebutkan bahwa kedua terangka tersebut berinisial KM (60) dan BB (50). "KM ditangkap karena diduga membakar Lahan yang terjadi di Parit 17 Dusun Maju Jaya, Desa Kerta Jaya, Kecamatan Kempas sedangkan BB di Parit Tujuh Saudara Simpang Kanan, Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran," ungkap Iptu Warno Tidak hanya itu, Kasubag Humas Polres Inhil tersebut menyebutkan penangkapan KM berawal ketika didapatkan informasi terkait dengan keberadaan KM pelaku Pembakaran Lahan yang terjadi di Parit 17 Dusun Maju Jaya, Desa Kerta Jaya, Kecamatan Kempas. "Guna memastikan informasi tersebut personil Polres Inhil langsung berangkat ke lokasi dan ditemukan seorang laki-laki yang mengakui berinisial KM dan langsung diamankan untuk dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya IPTU Warno menyebutkan, Luas lahan yang terbakar berdasarkan keterangan Kepala Desa Kerta Jaya, Harmonis yaitu lebih kurang sekira 500 Hektar dan lahan tersebut belum padam sehingga luas lahan yang terbakar diperkirakan akan bertambah. Sedangkan untuk tersangka BB diamankan di Simpang Kanan, Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran dengan lahan yang terbakar sekira lebih kurang 8 Hektar. "Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kebakaran lahan tersebut disebabkan karena adanya pembersihan lahan yang dikerjakan oleh BB," ungkapnya Menyikapi hal tersebut, Personil pun langsung bergerak mengamankan BB dirumahnya di Parit Tujuh Saudara Simpang Kanan, Desa Tanjung Simpang. "Dari hasil pengumpulan informasi terhadap pelaku diperoleh keterangan bahwa pelaku telah membakar lahan yang dikelolanya di Parit Tujuh Saudara Simpang Kanan dan Setelah membakar lahan tersebut meninggalkan lahan yang dikelolanya dalam keadaan terbakar sehingga menyebabkan merambat ke lokasi lainnya," pungkas IPTU Warno. (ucu)