
BUALBUAL.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HS (31) berhasil diamankan petugas di kediamannya yang berada di Parit Bangka Hulu, Desa Suhada, Kecamatan Enok, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, melalui Kasat Resnarkoba AKP Adam Efendi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis shabu di lokasi tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak dan mengamankan HS di rumahnya,” terang AKP Adam Efendi.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk enam paket shabu dengan total berat 1,25 gram, timbangan digital, plastik klip bening, sendok dari pipet plastik, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa HS mengakui perannya sebagai pengedar shabu. Ia juga menyebut mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial R, yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Berdasarkan tes urine, HS dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Saat ini, HS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.