Polres Inhil Bekuk Seorang Pemuda yang Simpan Sabu di Kamar Kos-kosan

Senin, 06 Juli 2020

BUALBUAL.com - AS (27) tidak dapat berkutik saat ditangkap Satres Narkoba Polres Inhil atas dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu di kos-kosan HA Jalan Sederhana Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil, Minggu (05/07/2020).

Menurut Kapolres Inhil AKBP Indra melalui Kasubbag Humas AKP Warno Akman mengatakan, penangkapan ini atas informasi dari masyarakat bahwa di kos-kosan milik HA sering terjadi transaksi Narkotika.

Atas informasi ini, jelas Warno, Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar memerintah Ops Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi yang akurat, Satres Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap AS yang saat itu berada di kos-kosan HA.

"Atas kejadian itu, Satres Narkoba Polres Inhil berhasil mengamankan barang bukti, narkotika jenis sabu keseluruhan 5,65 gram," terang Warno.

"Untuk penyidikan lebih lanjut, terlapor AS dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil," tutupnya.