
BUALBUAL con - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir kembali melayangkan surat panggilan tahap kedua kepada tersangka Hairudin Ahyar, mantan Kepala Desa Kelumpang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir.
Surat panggilan bernomor Sp.Pgl/349/V/2025/Reskrim tersebut dikirimkan pada Jumat, 23 Mei 2025, dan diterima langsung oleh istri tersangka di kediamannya di Desa Kelumpang.
Kasatreskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko, menyampaikan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. "Pemanggilan ini terkait dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, yang dijadwalkan pada Selasa, 27 Mei 2025," jelas AKP Budi Winarko.
Untuk diketahui, Hairudin Ahyar telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Februari 2025, berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2025, tanggal 16 Januari 2025. Ia diduga telah menyalahgunakan anggaran dana desa Tahun Anggaran 2017 sebesar lebih dari Rp1,3 miliar.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Inhil telah melayangkan tiga kali surat panggilan pada tahap pertama, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Dalam perkara ini, Hairudin Ahyar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Polres Inhil menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.