Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi

Selasa, 27 Oktober 2020

BUALBUAL.com - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti Sabu - Sabu dan pil Ekstasi di Mapolres Inhil, Selasa (27/10/2002) pagi.

Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, SH menyebutkan bahwa barang bukti Narkotika yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus HS bertempat di rumahnya Jalan Batang Tuaka.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1094,89 Gram, Narkotika jenis Pil Ekstasi warna hijau dan warna pink sebanyak 47 Butir dengan berat 13,62 Gram.

Pemusnahan barang haram tersebut langsung dilakukan bersama- sama yang dipimpin langsung Wakapolres Inhil Kompol  Kari Amsah Ritonga, yang disaksikan Pasi Intel Kodim 0314/Inhil, Kejari Inhil, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Sekretaris Kesbangpol, Peradi Penggadaian, serta Ormas terdiri dari Pemuda BNN, Granat Inhil, berserta unsur-unsur lain.

Sebelumnya pemusnahan, barang bukti  Narkotika jenis Sabu dan pil Ekstasi terlebih dahulu dilakukan penimbangan dari PT. Penggadaian ( Persero) Tembilahan, nomor: 121/10297.00/2020, pada tanggal 14 Oktober 2020.

"Prihal hasil pengujian secara laboratories sampel Sabu dan pil Ekstasi, tersangka HS dinyatakan positif mengandung Metapetamina dan MDMA termasuk Narkotika golongan 1 (satu)  dan dinyatakan barang bukti tersebut bersifat terlarang dan dilarang untuk diedarkan," ujar kasat Narkoba AKP Bachtiar 

Dalam kesempatan itu Wakapolres Inhil mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu hasil dari tindakan kepolisian dalam komitmen Polri khususnya Polres Inhil pemberantasan Narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Ia juga berpesan agar seluruh steakholder dan unsur masyarakat dan orang tua dapat berperan aktif membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah terkhususnya di Inhil.

Dikatakannya, wilayah Inhil ini memiliki tingkat kerawanan dengan adanya tindak pidana yang cukup tinggi, seperti kasus kepemilikan Narkotika merupakan kasus yang menonjol di Inhil.

"Barang bukti ini akan dirusak dan dikuburkan agar tidak dapat digunakan kembali. Saya mengharapkan kerjasama dengan pihak terkait untuk ditingkatkan dan bersinergi dalam memusnahkan peredaran barang ilegal dan berbahaya dalam masyarakat," imbuhnya. 

Narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penangkapan dari pelaku inisial HS pada tanggal 12 Oktober 2020 lalu.

Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika berakhir pukul 11.15 WIB, selama kegiatan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.