Polres Inhu Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kecamatan Sungai Lala Kab.Inhu

Selasa, 26 Juli 2022

BUALBUAL.COM INHU- Kapolres Indragiri Hulu (INHU) Berhasil ungkap kasus pembunuhan terhadap seorang Pria penjaga alat berat warga Desa Kuala Lala Kecamatan Sungai Lala, pelaku berhasil di bekuk di kabupaten Binjai Selatan sebut Kapolres Inhu di  Markas Komando (Mako) Polres Inhu Saat Konferensi Pres Selasa sore 26/7.

"Korban tewas di bunuh oleh Pelaku inisial AS (31) warga Desa kelesa kecamatan Batang gansal Kabupaten Inhu dengan motif Sakit hati," kata Kapolres Inhu AKBP Bahtiar Alponso S.I.K

Dijelaskan, Korban dibunuh di lokasi dimana korban saat menjaga alat berat milik Ratmin di Desa Morong Dusun IV Kecamatan Sungai Lala.Dan korban di temukan warga pada Rabu 20 Juli sekira pukul 16:00 Wib dalam keadaan meninggal dunia di dalam kolam samping pondok jaga sawit dalam kondisi penuh luka luka akibat benda tajam.Atas kejadian tersebut Warga lansung melaporkan ke pihak Polsek Pasir Peyu.

Lebih lanjut di jelaskan, dari laporan masyarakat tim lansung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP dan menemukan satu orang laki -laki yang sudah meninggal terapung di kolam samping pondok dengan posisi telungkup dan diatas tubuh mayat di temukan satu batang kayu boloti dengan panjang lebih kurang dua meter yang di duga menjadi pemberat agar mayat tenggelam di dasar kolam.

Dan kemudian dikolam yang berbeda di belakang pondok di temukan satu Unit sepeda motor merek Honda warna hitam No pol BM 2191 VM yang sengaja dibuang Pelaku sepeda motor korban untuk menghilangkan bukti tindak Pidana.

Kapolres meyampaikan penangkapan terhadap pelaku inisial AS berdasarkan dari hasil olah TKP dan pulbaket lansung  melakukan tim Gabungan peyidik Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Pasir Peyu bahwa pelaku memiliki keluarga tak jauh dari olah TKP yang mana dari Pulbaket yang di dapat bahwa pada hari Selasa 19 juli 2022 pelaku menemui abang ya untuk meminjam uang dengan alasan untuk pergi namun tidak diberikan.

Berdasarkan informasi bahwa tersangka pulang kampung ke kabupaten Binjai Selatan kemudian tim melakukan koordinasi dengan Polsek Binjai Selatan untuk keberadaan pelaku.

Degan Tim gabungan Polres Inhu dan Polsek Binjai Selatan melakukan penyelidikan keberadaan korban dan akhirnya pelaku berhasil di amankan dan di bawa ke polres Inhu guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku terancam pasal 338 K.U.H.Pidana dengan ancaman 15 Tahun penjara", sebut Kapolres Inhu.