Polres Inhu Bongkar Mafia BBM Bersubsidi, Empat Orang Diamankan

Senin, 13 April 2026

BUALBUAL.COM, INHU – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di SPBU Simpang PT KAT pada Jumat malam, 11 April 2026.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menyampaikan kepada media melalui WhatsApp Group pada Senin (13/4/2026), bahwa barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Isuzu Traga dengan tangki modifikasi, uang tunai hasil penjualan BBM, dokumen kendaraan, perangkat elektronik, serta data transaksi penjualan dari SPBU terkait.

“Petugas berhasil menemukan tangki modifikasi di bak mobil yang berisi sekitar 200 liter biosolar bersubsidi,” ujar AIPTU Misran.

Ia menjelaskan, penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pengisian BBM dalam jumlah tidak wajar di SPBU tersebut.

Selanjutnya, pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB, atas perintah Kasat Reskrim Polres Inhu IPTU Adlin, SH., MH, petugas melakukan penyelidikan di lokasi.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku di lokasi, yakni RS alias Eben yang berperan sebagai pembeli sekaligus pemberi uang kepada operator SPBU, serta MS alias Simbolon yang bertindak sebagai sopir kendaraan pengangkut.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan dua pelaku lainnya, yakni LP alias Landong selaku pemilik kendaraan dan BBM, serta HR alias Hedy yang merupakan operator SPBU yang melakukan pengisian. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang.

Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong rapi. Mereka memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan tersembunyi dan ditutup terpal guna mengelabui petugas.

BBM bersubsidi tersebut dibeli dalam jumlah besar untuk kemudian diperjualbelikan kembali secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi.

Polisi menduga para pelaku melanggar ketentuan di bidang minyak dan gas bumi, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

“Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi di lingkungan sekitar