Polres Kampar Ciduk, Tiga Pengguna Narkoba Dibekuk di Kandang Ayam

Ahad, 20 Januari 2019

BUALBUAL.com, Kandang ayam kini tidak aman lagi bagi pengguna narkoba. Buktinya, Satres Narkoba Polres Kampar berhasil menciduk tiga pengguna narkoba yang sedang asyik menggunakan barang haram itu di tempat ayam mengeram. Agaknya para pelaku, MM (31), MU (38) dan JE (31) merasa aman saat menggunakan barang harap tersebut, teryata tidak. Kejadian yang sedikit lucu, sekaligus membuat malu ini terungkap saat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat Desa Rimbo Panjang. Disebutkan, tiga pelaku tersebut akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu pada Rabu (16/1) petang. Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan pengintaian. Informasinya tepat, namun polisi tidak langsung melakukan penggerebekan, justru membuntuti para pelaku. Saat dilakukan pembuntutan terhadap target, tim sempat kehilangan jejak. Namun, sekitar pukul 18.00 WIB dapat lagi informasi bahwa target sedang melakukan pesta narkoba di kandang ayam milik MU alias IM di wilayah Desa Sei Pinang. Kami langsung bergerak ke lokasi,’’ sebut Iptu Asdisyah Mursid, Kasat Narkoba Polres Kampar. Setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggrebekan. Salah satu tersangka, menurut Asdisyah, MH alias MM sempat berusaha melarikan diri dari kandang ayam. Namun, berhasil diamankan petugas. Dua orang lainnya telah lebih dulu diamankan. Namun, MU alias IM sebagai pemilik tempat yang saat digerebek berpura-pura tidur. Sementara seorang lainnya, JO alias JN, yang bersembunyi di atas loteng juga berhasil diamankan petugas. Setelah ketiga pelaku diamankan, Tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid ini, langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya. ’Bersama ketiga pelaku ini diamankan sejumlah barang bukti, yaitu empat paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dengan berat sekitar 12 gram. Lalu beberapa peralatan penggunaan sabu, empat unit HP berbagai merek, uang tunai sebesar Rp4.350.000 dan sebuah buku catatan penjualan sabu,’’ jelas Kasat Narkoba.  Ketiga pelaku dan barang bukti kemudian langsung dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.   Sumber: riaupos.co