Polres Karimun Barhasil Ungkap Pelaku Pembobol Mesin ATM

Selasa, 29 Desember 2020

BUALBUAL.com - Polres Karimun Polda Kepri Kembali mengungkap kasus pembobolan Mesin ATM yang terjadi di Prayon Jalan Raya Bukit Senang Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun dengan kerugian  senilai Rp. 861.400.000 (delapan ratus enam puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan saat memimpin konferensi pers dengan menunjukkan seluruh barang bukti hasil kejahatan pembobolan ATM dengan pelaku berinisial DH (29), Selasa (29/12/2020).

Menurut Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, pelaku melakukan pembobolan ATM dengan modus melakukan pembakaran yang kemudian melakukan aksi pencurian uang di mesin ATM tersebut.

"Atas kejadian tersebut pihak Bank mengalami kerugian senilai Rp. 861.400.000 (delapan ratus enam puluh satu juta empat ratus ribu rupiah)," jelasnya.

“Pengungkapan pelaku pembobol mesin ATM tersebut berkat kerjasama antara pihak Polres Karimun dengan pihak Bank," ungkap Kapolres Karimun.

“Pelaku dikenakan Pasal 187 dan Pasal 363 KUHPidana terkait Tindak Pidana “Pembakaran“ sebagaimana dimaksud Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun dan  Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun," tegas AKBP Muhammad Adenan.