BUALBUAL.com - Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dengan didampingi Kasat Reskrim dan Paur Subbag Humas Polres Karimun, menyampaikan pengungkapan 2 kasus kejadian tindak pidana pencurian, Jumat (27/11/2020)
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Karimun pada bulan November ini ada 2 kejadian yang cukup menjadi perhatian kita semua.
“Tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 4 November 2020 yang terjadi pada siang hari yang dilakukan oleh pelaku sendiri berinisial H (39 tahun) dengan lokasi TKP di SMAN 5 Karimun, yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Karimun pada Hari Kamis tanggal 12 November 2020, tersangka ditangkap saat berada di Pasar Malam tepatnya depan Hotel Mahkota Tanjung Balai Karimun - Kepri," Kata Kapolres Karimun.
Lebih lanjut, dijelaskan, aksi tersangka dalam melakukan pencurian dengan masuk ke dalam salah satu ruangan di lantai dua Gedung SMAN 5 Kairmun dengan cara membuka pintu ruangan dengan menggunakan tangan dikarenakan pintu ruangan tersebut tidak dalam keadaan terkunci dan kemudian tersangka secara leluasa menggasak barang berharga yang ada di dalam ruangan.
"Dari hasil pencurian tersebut tersangka berhasil kabur membawa 4 unit Bor dan 1 unit mesin Gerinda, dalam aksinya tersangka menggunakan sepeda motor," jelasnya.
“Kerugian yang dialami pihak korban ditaksir sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah),” ungkap AKBP Muhammad Adenan.
Sedangkan untuk tindak pencurian pemberatan yang mana pelaku melakukan aksinya melakukan pencurian kendaraan bermotor terjadi pada hari Minggu tanggal 22 November 2020 yang terjadi pada dini hari pukul 02.00 pagi.
Kapolres Karimun mengatakan, pelaku berhasil mencuri satu unit sepeda motor BP 2524 UK dengan lokasi TKP di Parkiran Hotel Wiko Tanjung Balai Karimun.
"Pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun berinisial K (20 tahun) pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 di wilayah Kampung Baru Kecamatan Meral Kabupaten Karimun - Kepri," ujar Kapolres.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka berawal dari sepulang dari Warnet dengan berjalan kaki dan sesampai di depan Parkiran Hotel Wiko pelaku melihat sepeda motor milik korban yang terparkir di parkiran Hotel Wiko Tanjung Balai Karimun dengan kondisi kunci motor masih terpasang di kontak sepeda motor, tersangka kemudian menghidupkan kendaraan tersebut dan secara leluasa membawa kabur sepeda motor hasil curiannya,” jelas AKBP Muhammad Adenan.
“Tersangka pencurian di sekolah SMAN 5 Karimun ini dikenakan, pasal yang dilanggar adalah tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 Kitab KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” jelas Kapolres Karimun.
“Sedangkan tersangka pencurian sepeda motor ini dikenakan, pasal yang dilanggar adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Kitab KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” tutup AKBP Muhammad Adenan.