Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 975 Gram dengan Cara Direbus

Sabtu, 02 Juli 2022

BUALBUAL.com - Polres Karimun Polda Kepri musnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 975 Gram dengan cara direbus, Sabtu (02/07/2022).

Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-1116/L.10.12/Enz.1/06/2022 tanggal 07 Juni 2022 tentang ketetapan status barang sitaan Narkotika yang akan dimusnahkan.

Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK SH didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, SIK dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung dan dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun.

Menurut Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan laporan polisi nomor LP-A /80/VI/2022/SPKT Satres Narkoba Polres Karimun/Polda Kepri, tanggal 01 Juni 2022 dengan tersangka inisial S yang mana tempat kejadian perkara di Wisma Indah Jl. Nusantara, kelurahan Balai Kota, kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

"Barang bukti Sabu didapat dalam kemasan teh cina kemudian dibalut menggunakan lakban berwarna coklat dengan berat bersih 1007 (seribu tujuh ) gram dan kemudian disisihkan sebanyak 32 (tiga puluh dua) gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima ) gram untuk dimusnahkan," terangnya.

"Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Kapolres.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang ke dalam septic tank”, ungkap AKBP Tony Pantano.

“Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," tutupnya.