Polres Kuansing Berhasil Ringkus Pengedar Sabu yang Hendak Bertransaksi

Kamis, 25 April 2024

BUALBUAL.com - Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus Narkotika dengan menahan seorang tersangka pada hari Rabu (24/4/2024) sekira pukul 20.30 WIB di Desa Rawang Bonto, kecamatan Kuantan Hilir.

Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris, menjelaskan bahwa tersangka yang ditangkap berinisial RR (21), yang diduga sebagai pengedar Narkotika dan mengamankan barang bukti 1 paket plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu.

Adapun kronologis kejadian, menurut Kasat Narkoba, dimulai pada pukul 18.00 WIB, saat Tim Mata Elang Polres Kuansing melakukan penyelidikan di sekitar Desa Rawang Bonto. Sekira pukul 20.30 WIB, tim berhasil menangkap RR (21) yang sedang mengendarai sepeda motor di dekat lapangan sepak bola Desa Rawang Bonto yang hendak melakukan transaksi Narkoba.

"Saat penangkapan ditemukan barang Bukti berupa 1 paket plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu di dalam kotak rokok yang terletak di dalam jok motor yang dikendarai oleh tersangka," terangnya, Kamis (25/04/2024).

"Dari hasil tes urine menyatakan bahwa tersangka RR (21) positif mengandung amphetamine," ungkap Kasat.

Untuk saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Kuantan Singingi untuk penyelidikan lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kuansing terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran Narkotika demi keamanan dan ketertiban masyarakat.