BUALBUAL.com - Penada buah sawit curian inisial I sempat diamankan Polres Kuansing, namun dilepaskan kembali. Terkait hal ini pihak Polres Kuansing, menyatakan belum memiliki bukti yang kuat untuk manahan I.
"Harus ada dua alat bukti yang kuat, sementara bukti yang kita miliki masih lemah," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Angga Febrian Herlambang, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Shilton, SIK, Jumat (20/6/2025) malam.
Dikatakan Shilton, untuk membuktikan keterlibatan I, pihaknya saat ini tengah memburuh satu DPO. Ia menyebutkan tidak mungkin melepaskan tangakapan begitu saja, kalau memang sudah memiliki bukti yang kuat.
"Merujuk pada adagium hukum, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Karena ini urusannya akhirat," sebut Shilton.
Karena katanya, penahanan seseorang tanpa didasarkan persesuain alat bukti, pastinya akan berdampak panjang pada masa depan keluarganya.
Maka dalam proses pendalaman memperoleh alat bukti, tahapanya mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, konfrontasi masing-masing pihak, hingga pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka.
Saat ini, menurut Shilton, yang bersangkutan atau I masih diberlakukan wajib lapor, namun apabila ditemukan alat bukti baru, maka akan dilakukan gelar perkara khusus untuk menentukan penerapan pasal yang dapat disangkakan berdasarkan alat bukti yang memenuhi unsur pidana.
Berdasarkan Informasi yang berhasil riauterkini.com rangkum, kasus ini bemula, penadah berinisial I diamankan bersama tiga pelaku pencurian buah sawit lainnya yakni DN, TR dan SM Senin (16/6/2025) lalu.
DN, TR dan SM saat ini masih ditahan, sementara I selaku penadah juga sempat ditahan sehari, namun, dilepaskan, karena pihak Polres belum memiliki bukti yang kuat.
Ketiga pelaku ini diketahui mencuri buah sawit di kebun milik Ahau, di Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar, hasil curian mereka jual kepada I. Hingga pelaku bersama penada ditangkap pihak Polres Kuansing.