Polres Kuansing Perang Total Lawan PETI! 22 Lokasi Disisir, Puluhan Alat Tambang Tumbang

Sabtu, 10 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terus mengedepankan langkah preventif dan edukasi kepada masyarakat guna menekan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Upaya tersebut dilakukan setelah operasi penertiban yang berlangsung pada 3–9 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, personel gabungan menyisir 22 titik lokasi tambang ilegal. Hasilnya, sebanyak 67 unit rakit dan 5 unit asbuk yang digunakan untuk aktivitas PETI berhasil ditindak. Meski belum ada tersangka yang diamankan, kepolisian memilih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada masyarakat.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, mengatakan penanganan PETI tidak cukup hanya dengan penindakan di lapangan, tetapi juga harus disertai upaya membangun kesadaran masyarakat mengenai dampak buruk pertambangan ilegal.

"Penanganan PETI tidak hanya melalui penertiban di lokasi, tetapi juga dengan memperkuat mitigasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak serta risiko pertambangan tanpa izin, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat sekitar," ujar AKBP Hidayat Perdana.

Ia menjelaskan, selama periode 3–9 Oktober 2026, Polres Kuansing juga telah melaksanakan sekitar 140 kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan agar aktivitas PETI tidak kembali marak.

"Selama periode tersebut, jajaran Polres Kuansing melaksanakan penertiban di 22 TKP dengan hasil 67 rakit dan 5 asbuk. Kami juga terus mengintensifkan mitigasi dan imbauan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga lingkungan serta tidak kembali melakukan aktivitas PETI," tambahnya.

Dalam operasi itu, kepolisian juga memastikan belum menerbitkan Laporan Polisi (LP) maupun menetapkan tersangka. Namun demikian, masyarakat diminta berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kasi Humas Polres Kuansing, Iptu Romlan, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 apabila menemukan indikasi praktik PETI di wilayahnya.

"Apabila mengetahui dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110," tuturnya.