Polres Lampung Utara dan Jajaran Gencar Perangi Perjudian

Selasa, 23 Agustus 2022

BUALBUAL.com - Beberapa hari sebelumnya di dua lokasi dan waktu yang berbeda 2 orang terduga pelaku judi koprok berhasil dibekuk tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara dan Polsek Abung Barat, kali ini kembali seorang terduga pelaku judi online (Togel) diringkus Tim opsnal Polsek Kotabumi Kota.

Terduga pelaku judi online berhasil diamankan Polsek Kotabumi Kota inisial SYT (42) warga jalan Pahlawan Gang Rais Kotabumi Selatan Lampung Utara.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, SH SIK MIK mengatakan bahwa saat ini Polri gencar memberantas segala bentuk perjudian, baik itu judi dalam bentuk offline ataupun online.

"Minggu ini pihaknya bersama jajaran telah mengamankan tiga orang terduga pelaku judi, dan yang terkini pada Sabtu 20/8/2022 adalah jenis judi online (togel)," ujarnya.

Dari tangannya disita barang bukti berupa 1 (satu)unit HP android merk OPPO, 1 (satu) buah kartu ATM, 1 (satu) lebar struk rekening bank untuk deposit / transaksi, uang tunai Rp 5000 (Lima Ribu Rupiah),1 (satu) lembar kertas rekapan togel dan sebuah dompet warna hitam.

"Penangkapan bermula dari informasi warga tentang adanya judi togel yang diterima tim opsnal Polsek Kotabumi Kota, selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB, tim yang dipimpin Kapolsek langsung bergerak ke TKP sebuah rumah yang ada di Jalan Pahlawan Kotabumi, saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, benar saja didapati sejumlah barang bukti dan seorang terduga pelakunya (SYT) kemudian langsung diamankan ke Mapolsek," terang Kasat, Selasa (23/08/2022).

"Terhadap terduga pelaku SYT saat ini tengah dilakukan pemeriksaan dan dapat dijerat Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman 10 Tahun kurungan penjara," ungkap AKP Eko.