Polres Lampura Amankan Pelaku Penipuan

Jumat, 20 September 2019

BUALBUAL.COM|Lampung utara - Telah diamankan Seorang laki laki berinisial DS BIN LKMNS, 25 th, warga Perum PU Desa Bumi raya kec. Abung selatan Lampura kamis (19/9/2019) pukul 18.30 wib. yang di duga melakukan Penipuan dan atau penggelapan terhadap korban AGS SPRYTN Bin SUPRYD, 25 th yang terjadi di Rumah korban Perum PU Dusun Tanjung Sari Desa Bumi raya kec. Abung selatan kab. Lampung utara. Pelaku datang ke rumah korban meminjam sepeda motor YAMAHA VIXION, Nopol : BH 5499 UI, warna hitam, No Ka: MH31PA004K675731, No Sin: 1PA-67610, STNK an. Pelapor dengan alasan hendak melihat Pekerjaan di Daerah Subik kec. Abung tengah Lampura, Setelah itu Sepeda motor tersebut di bawa pelaku ke daerah Menggala kab tulang bawang. Sesampainya di Menggala oleh Pelaku Sepeda motor tersebut di serahkan kepada saudaranya yang bernama BN untuk di gadaikan sejumlah Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah) setelah terjadi Kesepakatan Gadai, Pelaku langsung mengambil uang Gadaian Sepeda motor dan melarikan diri. Setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku personil Polsek Abung Selatan dipimpin Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto, S.Sos, M.M. langsung melaksanakan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Perum PU Dusun Tanjung sari Desa Bumi raya kec. Abung selatan kab. Lampung utara. (Rizky A Sony)