Polres Lampura Ringkus Pelaku 3C Lintas Provinsi dan Dihadiahi Timah Panas

Rabu, 05 Mei 2021

BUALBUAL.com - Untuk menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H Polres Lampung Utara terus melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan terbukti dengan berhasil mengungkapkan kasus Curas mobil truck yang bermuatan kopi yang menjadi target 100 hari Program Prioritas Kapolri dan 2 (dua) kasus atensi lainnya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, adapun tersangka Curas mobil truck yang berhasil diamankan adalah  AR (27) warga Desa Nibung Selatan Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur diamankan di wilayah Tangerang Banten, AB (36) warga Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung Kab. Lampung Timur diamankan di wilayah Lampung Timur, (M) (36) warga Desa Pelindung Jaya Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur diamankan di wilayah Lampung Timur dan T (41) warga Desa Sumber Hadi Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur diamankan di wilayah Lampung Timur.

"Terhadap Pelaku AR, AB dan Mr. M dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan aktif kepada petugas saat dilakukan penangkapan," kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono didampingi Kabag Ops Kompol Hadi Sutomo dan Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu (05/5/2021).

Kemudian lanjut Kapolres, kronologis kejadian dimana para Pelaku menggunakan mobil minibus jenis Avanza warna hitam menghadang mobil Truck Colt Diesel/Canter Korban yang bermuatan Kopi, kemudian Pelaku Turun dari Mobil Avanza dan menyuruh korban turun lalu memukul korban, ancam korban menggunakan sebilah Sajam (Golok), Kemudian mengikat korban dengan Tali tambang warna putih, menutup mata korban dengan lakban, setelah itu pelaku membawa kabur mobil truck Colt kearah Waykanan, selanjutnya membuang korban di perkebunan di daerah Desa Blambangan umpu Kabupaten Waykanan.

"Barang Bukti yang berhasil diamankan dari paelaku 1 ( satu ) Unit mobil truck colt diesel merk Mitsubishi warna kuning kombinasi No Pol BE 9960 CS, 1 (Satu) bilah Sajam Jenis Golok warna Coklat, 1 (Satu) utas tali tambang warna Putih yang dipakai tersangka untuk mengikat Korban, Lakban warna Coklat Untuk menutup mata korban dan Pretelan Bemper depan dan Samping Variasi mobil Truck warna Biru Milik Korban," ujar Kapolres.

Tak berhenti disitu, jajarannya juga berhasil mengungkap kasus Curanmor dengan mengamankan tersangka R (16) warga Jl.  Kebun Jambu Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan dan  S (26) warga Jalan H. Iishak Sugiwaras Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Kotabumi berikut barang bukti (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan Nopol : BE 3048 FJ.

Selain itu pelaku penipuan dan penggelapan satu 1 unit Mobil merk Suzuki Ertiga dengan tersangka RS (26) warga Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara dengan brang bukti 1 ( satu ) Unit Mobil merk Suzuki Ertiga warna merah metalik No pol BE 2970 JF.

"Untuk tersangka Curas akan dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 (Dua belas) Tahun Penjara, tersangka Curanmor Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan Ke 5 Penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun dan tersangka penipuan dan penggelapan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana Penjara paling lama 4 (empat) tahun," tutup Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono.