Polres Lampura Serahkan Berkas Perkara dan Terduga Pelaku Kasus Unjuk Rasa ke Kejari Kotabumi

Kamis, 11 Agustus 2022

BUALBUAL.com - Berkas perkara terduga pelaku inisial M (49) warga Kelurahan Kotabumi Udik diserahkan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotabumi.

Penyerahan berkas perkara, terduga pelaku berikut barang bukti tersebut langsung oleh Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH didampingi Kanit PPA Aiptu Meta bersama anggota pada Selasa (09/08/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

"Kronologis kejadian saat itu Rabu (09/3/2022) terduga M yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) melakukan aksi menyampaikan pendapat di kantor Kementrian Agama Kabupaten Lampung Utara bersama-sama dengan 100 orang peserta yang terdiri dari laki laki dan perempuan," terang Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama.

"Namun dalam aksi tersebut dari hasil pantauan petugas di lapangan terdapat 7 orang anak-anak rentang usia 13 sampai dengan 15 tahun yang disertakan sambil membentangkan spanduk orasi kemudian padanya didapati selembar kertas berisi teks orasi," lanjutnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan diketahui anak anak tersebut merupakan santri dari salah satu Ponpes yang ada di Lampung Utara.

"Mereka turut hadir dalam aksi atas bimbingan dan arahan terduga pelaku lainnya yakni AS (berproses dalam berkas lain) yang sebelumnya telah menerima ajakan / permintaan dari terduga M," tambahnya.

"Untuk berkas perkara terduga AS telah dilengkapi dan juga telah dikirimkan ke JPU namun penyidik masih menunggu P21 nya," ujar AKP Eko, Selasa (09/08/2022).

"Terhadap terduga pelaku M sendiri, dengan telah diserahkan berkas perkaranya (tahap II) LP. No.Pol : LP/ A/ 626/III/ 2022/ SPKT Polres L.U / Polda Lpg tanggal 9 Maret 2022 ke JPU melalui Jaksa Eva Meilia SH MH, penahanan selanjutnya dilakukan oleh Jaksa sebagaimana Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nomor :  B- 2390  /L.8.13/Eoh.1/07 /2022 tanggal 29 Juli 2022 yang diterima Penyidik pada tanggal 05 Agustus 2022 tentang  pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas terduga pelaku M sudah lengkap (P21), namun penempatannya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara," imbuhnya.