Polres Lampura Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Membacok Kepala Korban dengan Kampak

Selasa, 11 April 2023

Jajaran TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung meringkus seorang pria inisial FE (47) pelaku penganiayaan dengan pemberatan (Anirat), Selasa (11/4/2023).

BUALBUAL.com - Jajaran TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung meringkus seorang pria inisial FE (47) warga Jalan Kapten Dulhak Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi karena menganiaya korban menggunakan Kampak.

Atas kejadiannya tersebut, korban Jhon Ariyadi alias Ujang (48) warga jalan Raden Intan gang Usaha mengalami luka robek di kepala bagian belakang dan pergelangan tangan sebelah kanan.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan SH SIK MIK mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kapten Dulhak Gang Kelinci Kelurahan Kota Alam sekira pukul 17.50 WIB.

Lebih lanjut dikatakan olehnya kronologis kejadian, saat itu korban Jhon hendak pulang ke rumahnya, kemudian didatangi terduga pelaku FE yang dengan tiba-tiba langsung membacok korban menggunakan alat Kampak ke bagian kepala belakang dan pergelangan tangan kanan hingga Korban terjatuh, selanjutnya harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Handayani Kotabumi.

Dari informasi yang didapat oleh Tim kita yang datang ke TKP, bahwa terduga pelaku berada di rumahnya. Tim TEKAB 308 bersama anggota Polsek Kotabumi Kota langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku FE berikut mengamankan alat yang dipergunakan berupa 1(satu) buah Kampak dengan gagang warna coklat dan diamankan ke Mapolres Lampung Utara.

"Untuk sebab-sebab kejadian, pihak kita tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait dengan informasi dari keluarga maupun warga sekitar bahwa terduga pelaku pernah di rawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ), tentu akan kami lakukan koordinasi lebih lanjut," imbuh Kasatres, Selasa (11/04/2023).