Polres Lingga Berhasil Ungkap Kasus Oknum Wartawan Diduga Peras Kades

Kamis, 08 September 2022

BUALBUAL.com - Satuan Reskrim Polres Lingga melakukan Konferensi Pers dalam rangka Pengungkapan kasus tindak Pidana pemerasan yang dilakukan tersangka berinisial E di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Lingga, Rabu (07/09/2022).

Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban, SH didampingi Kasihumas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis, Kanit I Reskrim Polres Lingga Ipda Boby Ramadhana Fauzi, SH MH dan dihadiri awak media serta tersangka.

Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban,SH mengatakan, dilakukan penangkapan terhadap tersangka E berawal adanya laporan dari korban atas nama N sehubungan tersangka E telah melakukan pemerasan terhadap dirinya di depan Wisma Timah Dabo Singkep Kabupaten Lingga.

"Berdasarkan laporan tersebut terhadap tersangka E dilakukan Penangkapan dan berhasil menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 3.000.000 serta Kartu Pers milik tersangka, selanjutnya terhadap tersangka E dibawa ke Polres Lingga guna Proses lebih lanjut," ujar AKP Rustam.

Adapun kronologis kejadian terjadi Pemerasan ini bermula, saat tersangka E mengirimkan sebuah rekaman video klarifikasi penjualan lahan oleh masyarakat Desa Marok Tua dan memberikan sejumlah uang kepada korban N selaku Kades Marok Tua atas penjualan lahan tersebut di Kantor BPD Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat dengan durasi 14 menit, dua detik.

"Selanjutnya tersangka E chat korban dengan menuduh korban telah melakukan pungli dan memberitakannya karena merasa tertekan dan resah akibat perbuatan tersangka E, selanjutnya korban memberikan beberapa kali sejumlah Uang kepada tersangka E," ungkap AKP Rustam.

Dari hasil keterangan korban dan tersangka E kepada penyidik bahwa, Tersangka E sebelumnya telah melakukan pemerasan terhadap korban sebanyak 4 (empat) kali diantaranya pada bulai Mei 2022 sebanyak 3 kali yaitu di hotel Endi Dabo Singkep sebesar Rp.1.600,000(satu juta enam ratus ribu rupiah), di Jalan menuju PT.WIK Desa Marok Tua sebesar Rp.1.000.000(satu juta rupiah), di samping rumah korban Dabo Lama Rt.002 Rw.009 sebesar Rp.2.500,000(dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian pada bulan Juni 2022 di depan wisma timah Jl.merdeka Kelurahan Dabo sebesar Rp.7.000.000(tujuh juta rupiah).

Lanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2022, Tersangka E memberitakan perbuatan korban di salah satu media online akibat Pemberitaan tersebut korban merasa resah, tertekan karena menyangkut nama baiknya karena berita tersebut tidak benar.

Selanjutnya pada hari kamis tanggal 1 September 2022 korban menyuruh saksi S warga desa marok tua menemui tersangka E untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut dan supaya jangan di beritakan lagi tetapi tersangka E menyuruh menemuinya pada malam ini, jika tidak berita ini akan makin panas.

Selanjut pada malam harinya pukul 21.30 wib korban menyuruh saksi S menemui tersangka di depan wisma timah Dabo Singkep setelah bertemu tersangka E mengatakan: jangankan Kades. Perusahaan bisa tutup saya buat, jadi mengertilah-ngerti, ini berita makin memanas, kemudian saksi S menghubungi korban dan korban menyuruh mengambil uang untuk diserahkan kepada tersangka E, setelah Uang diberikan kepada saksi S untuk di serahkan tersangka E selanjutnya Korban melaporkan kepada pihak berwajib (Polisi).

"Akibat perbuatan tersangka E di jerat tindak pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara," tegasnya.