Polres Meranti Amankan Dua Tersangka Terkait Ilegal Loging Tumpukan Ratusan Kayu Balok

Senin, 10 Februari 2020

BUALBUAL.com - Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lumkman Nurhidayat SIK MH menyebutkan kalau pihaknya berhasil mengamankan diduga dua orang tersangka dari kasus Ilegal Loging (Ilog) di desa lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Hal ini disebutkan Taufiq Lumkman Nurhidayat saat menggelar konfremsi pers disalah satu gerai kopi selat panjang, Senin, (10/02/2020). "Benar kita telah mengamankan Dua orang tersangka (J dan S) Kayu Diduga hasil Ilegal Loging di desa Lukit beserta Barang Bukti (BB) kayu kurang lebih 791 Batang Kayu yang akan diberangkatkan ke Batam (Kepri), " kata Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lumkman Nurhidayat SIK MH. Dijelaskan Kapolres, awalnya pada hari Kamis (06/02/2020) sekira 13.30 Wib, Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Meranti melaporkan dugaan Tindak Pidana Ilegal Loging dengan dasar Laporan Polisi Nomor : 10 / II / 2020 / Riau / Res. Kep. Meranti/ SPKT tgl 06 Februari 2020. Untuk Pasal yang ditetapkan, Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang - Undang R.I No. 18 Tahun 2013, tentang Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Sementara itu,  Kapolres juga memaparkan Kronologis Pengungkapan yang mana pada hari Selasa, tanggal (04/02/2020) sekira pukul 00.15 Wib, Saksi I mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya kapal Motor diduga memuat kayu berbentuk balok tim diduga illegal logging di perairan Desa Lukit kecamatan Merbau. Selanjutnya personel Unit II Tipidter Satreskrim Polres Kep Meranti dan Satuan Polisi Air Polres Meranti menuju lokasi tentang informasi Pada hari Selasa tanggal (04/02/2020) sekira pukul 18.00 Wib, tim langsung menuju Kapal Motor Kayu tersebut dan tiba di kapal sekira pukul 18.30 Wib. Adapun berdasarkan keterangan Anak Buah Kapal (ABK), bahwa kapal tersebut sudah bermuatan kayu olahan berbentuk balok tim sebanyak + 791 batang dan akan berangkat menuju pulau Batam. Dan selanjutnya kapal dibawa dari Desa Lukit pada saat air sudah pasang besar menuju selat panjang untuk dilakukan pemeriksaan muatan kapal. Pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2020 sekira pukul 03.00 Wib kapal KM Nusantara III  menuju selat panjang dan tiba di Selatpanjang sekira pukul 10.30 Wib. Selanjutnya terhadap kapten Kapal dan ABK KM Nusantara 5  dilakukan pemeriksaan di sat Reskrim Polres Kep Meranti kemudian pada pukul 20.00 Wib saudara (J) datang di kantor Polres Kep. Meranti menunjukan dokumen berupa Nota angkutan kayu berupa kayu Mahang dan menurut penjelasan (J) bahwa ianya mengaku yang mengurus dan menjelaskan bahwa kayu yang dimuat KM Nusantara 5 berupa kayu mahang dan budidaya dari masyarakat. Selanjutnya, pada tanggal 6 Februari berdasarkan keterangan (J)  dan dokumen angkutan yang menjelaskan bahwa muatan kapal KM Nusantara 5  berisi kayu Mahang unit tipiter melakukan pengambilan 11 potongan semple terhadap kayu yang dimuat oleh KM Nusantara 5, untuk dilakukan pemeriksaan sampel oleh BPHP wilayah III di pekanbaru. Selain itu, 7 Februari bahwa pada saat pemeriksaan sample potongan kayu di BPHP unit Tipiter Sat Reskrim Polres Meranti dilakukan pendampingan dari  Subdit tipiter Ditkrimsus Polda Riau bahwa dari hasil pemeriksaan dari ahli BPHP didapat bahwa sample kayu tersebut bukan kayu budidaya masyarakat melainkan kayu alam dimana dalam pengurusan dokumen ataupun ijin pengangkutan tidak sesuai. Kemudian saksi aHli BPHP wilayah III Riau menuju Selatpanjang untuk melakukan penghitungan dan jenis terhadap kayu yang dimuat oleh KM Nusantaran 5. ( RLC)