Polres Meranti Amankan Tiga Warga Kelurahan Selatpanjang Timur, Karena Narkoba

Rabu, 22 Januari 2020

BUALBUAL.com - Setidaknya tiga orang diduga pelaku Narkoba warga Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau diamankan. Ketiga tersangka tersebut diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam rumah yang terletak di jalan Kelapa Gading Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi atas Kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu-sabu. "Benar tiga tersangka yang diamankan oleh Sat Narkoba Polres Meranti pada Rabu, (22/01/2020) sekitar pukul 01:30 WIB," kata Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH kepada Riaulink.com. Adapun ketiga orang tersangka yang merupakan Kurir atau Pemakai Narkoba diantaranya berinisial, IQ (24) warga Kelurahan Selatpanjang Timur, ZF (33) Kelurahan Selatpanjang Timur, dan ZR (27) warga Kelurahan Selatpanjang Timur. Selain ketiga tersangka, kita juga mengamankan Barang Bukti (BB) 1 buah kaca pirek berisikan sisa pemakaian diduga narkotika jenis sabu-sabu setelah ditimbang berikut dengan kaca pireknya dengan berat kotor ± 2,54 gram, 2  buah kaca pirek, 1 set alat hisap (Bong), 1  buah kotak rokok merek sampurna mild, 1  buah kotak rokok kaleng merek Gudang garam merah tempat menyimpan Shabu utk diedarkan, 3  buah sendok takar terbuat dari kertas, 3 buah sendok takar terbuat dari pipet, 12  plastik klep warna bening, 2  buah mancis, 1 unit hp merek samsung Galaxy warna hitam, 1 unit HP merek Bellphone warna biru dongker, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha VIXION warna putih nomor polisi BM 5238 XB. Diceritakan Kapolres, informasi dari masyarakat bahwa jalan Kelapa Gading Kelurahan Selatpanjang Timur, disebuah rumah milik pelaku ZF sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Kemudian lanjut Kapolres, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan disaat yang tepat tim melihat 2  orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan akan melakukan transaksi untuk mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Pada saat tim melakukan pengejaran dan mengamankan kedua pelaku, dimana pelaku mengaku sebelumnya sempat dengan sengaja membuang barang bukti sabu-sabu kedalam hutan rawa semak belukar yang ada di TKP penangkapan. Melihat hal tersebut , anggota langsung melakukan pencarian dan penggeledahan badan pelaku dan disekitar lokasi penangkapan dengan didampingi Ketua RT dan Masyarakat. Selanjutnya Tim dan Ketua RT setempat melakukan penggeledahan rumah palaku ZF yang sering dijadikan pelaku tempat transaksi Narkoba. Ketika tim sampai dirumah pelaku, tim juga mengamankan 1 orang laki-laki ZR yang sedang berada didalam rumah dan berikut ditemukan barang bukti sebagaimana dimaksud diatas. "Dari pengakuan para pelaku, yang bersangkutan mengakui mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut untuk diedarkan dari pelaku Inisial B (DPO). Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut, " jelas Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH. ***(RLC)