Polres Pelalawan Bongkar Penimbunan Solar Subsidi, Puluhan Jeriken dan Drum Disita

Minggu, 25 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan membongkar dua lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Jumat (23/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, dua perempuan berinisial YS (23) dan SS (42) diamankan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Ahmad Nur Ari, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal di sepanjang Jalan Lintas Timur, Desa Kemang.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas menemukan solar yang disimpan dalam sejumlah jeriken dan drum di dua warung berbeda," ujar Ahmad, Sabtu (24/10/2026).

Di lokasi pertama, polisi mengamankan YS. Dari lokasi itu, petugas menyita 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisi solar, satu drum berkapasitas 200 liter yang juga berisi solar, dua selang, serta satu mesin penyedot BBM beserta selangnya.

Sementara di lokasi kedua, polisi mengamankan SS. Barang bukti yang disita berupa satu jeriken berkapasitas 35 liter, tujuh jeriken berkapasitas 20 liter, tiga jeriken berkapasitas 10 liter, dan dua jeriken berkapasitas 5 liter. Seluruh wadah tersebut berisi BBM jenis solar. Polisi juga mengamankan satu unit mesin penyedot BBM beserta selangnya.

Berdasarkan keterangan awal, solar yang disimpan di kedua lokasi tersebut diduga berasal dari kendaraan mobil boks yang melintas di sekitar lokasi. BBM bersubsidi itu kemudian diduga dikumpulkan untuk diperjualbelikan kembali.

"Penyidik masih mendalami asal-usul solar, pihak yang memasok, hingga mekanisme distribusinya. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," jelas Kapolres.

Saat ini, kedua perempuan beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penerbitan laporan polisi, gelar perkara, peningkatan status ke tahap penyidikan, pemeriksaan saksi, hingga penetapan tersangka sesuai perkembangan masing-masing perkara.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Apabila terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

AKBP Ahmad Nur Ari menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Pelalawan dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

"Polres Pelalawan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi demi memastikan penyalurannya sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.