Polres Rohul Amankan Tiga Pelaku Perjudian Gelper Tembak Ikan di Kec Rambah

Sabtu, 23 Januari 2021

 

 

 

 

BUALBUAL.com - Sedang asik melakukan perjudian Gelanggang Permainan (Gelper) jenis mesin tembak ikan, 3 orang diamankan Polres Rokan Hulu (Rohul).

Kapolres Rohul, melalui Paur Humas, IPDA Totok mengatakan penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku tindak pidana perjudian yakni, M (33), MN (34), dan A (24) bermula dari informasi yang diperoleh Team Opsnal Polres Rokan Hulu dari masyarakat, bahwa adanya permainan perjudian (Gelper) jenis mesin ikan-ikan yang bertempat di Km 7 Kecamatan Rambah.

Berdasarkan info tersebut, Jum’at ( 22/1/2020) sekitar pukul 23.30 Wib, team Buser Polres Rokan Hulu yg di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Rainly L, SIK melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

“Sesampainya di lokasi, didapati 3 orang laki-laki yang sedang bermain judi dengan menggunakan mesin ikan-ikan,” tutur Paur Humas, IPDA Totok, Sabtu (23/1/2020).

Selanjutnya para pemain tesebut diamankan dan didapatkan barang bukti berupa satu unit mesin Gelper jenis ikan-ikan, dan satu buah chip untuk mengisi poin di mesin ikan-ikan tersebut.

“Kemudian, dari tangan pelaku juga turut diamankan uang senilai Rp 360.000. Saat interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan perjudian tersebut selama dua jam,” imbuhnya.

“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Paur Humas, IPDA Totok.