Polres Rohul Ungkap 77 Kasus Narkotika, Sabu 258,36 Gram dan Ganja 367,94 Gram

Kamis, 16 Juli 2020

BUALBUAL.com - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil ungkap tindak pidana narkotika jenis sabu 258,36 gram, ganja 367,94 gram, Polsek jajarannya ungkap 99,87 gram sabu sabu, 2.488,94 gram ganja, Sat Reskim juga ungkap jaringan pengedar uang palsu (upal)

Informasi itu disampaikan Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, Kamis (16/7/2020) sore, dalam keterangan resminya kepada belasan wartawan, dalam siaran pers di ruang Rupatama Mapolres Rohul.

"Keberhasilan pengungkapan kasus yang dilakukan Polres Rohul maupun Polsek jajarannya, karena Polres Rohul  berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah Polres Rohul. Upaya Polres Rohul dan jajaran dalam penangkapan para pelaku," kata Kapolres Rohul ke wartawan.

Dalam keterangan pers Kapolres Rohul, didampingi Waka Polres Kompol Willy Kartamanah, Kabag Ops Kompol Jhon Firdaus, Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi, Kasat Reskrim AKP Rainly Labolaang, SIK serta Paur Humas Ipda Feri Fadli, SH. 

Pengungkapan itu terhitung Januari hingga Juni 2020 dari 77 kasus dengan 131 tsk, 4 tsk diantaranya wanita dan 2 anak anak. Personil Sat Reskrim Polres Rohul juga ungkap jaringan pengedar uang palsu (upal) dengan 2 tersangka, amankan BB 52 lembar upal kertas pecahan Rp100 ribu, uang asli Rp75 ribu, 1 unit sepeda motor yang digunakan tsk serta 3 bungkus rokok Soempurna.

"Para tsk pengedar upal, bukan warga Rohul. Sat ini kita masih melakukan pengembangan, apakah mereka juga mencetak upal sendiri atau modus beli upal dengan uang asli. Jelasnya, kedua tsk modusnya belanjakan upal di kedai atau warung. Terkait mereka apajah jaringan pengedar upal lainnya di Pekanbaru kita saat masih lakukan pendalaman kasus," tegas Kapolres ke wartawan.

Dari kasus yang diungkap jelas Kapolres lagi, rinciannya Sat Narkoba Polres Rokan ungkap 48 Kasus, sedangkan Polsek Jajaran Polres Rohul dengan 29 Kasus

Priode Januari hingga Juni 2020, Polres Rohul dsn jajarannya ungkap 77 kasus dengan 131 tsk. Ada peningkatan 31 kasus dibandingkan priode sebelumnya Januari -Juli 2019 yang berhasil ungkap 46 kasus. 

"Terkait pengungkapan narkotika daun ganja, 1 tersangka merupakan warga Rohul dan berhasil anankan bb ganja 2.488,94 gram. Kini dalam pengembangan dimana bb didapatkan tersangka masih dari wilayah Riau. Namun pengungkapannya jaringan terputus, kita masih dalami apalagi ini pengungkapan ganja terbanyak priode Januari hingga Juni 2020," sebut Kapolres.

Kapolres mengaku, pengungkapan yang dilakukan Polres Rohul, Polsek dan jajarannya, atas peran serta seluruh elemen masyarakat. Karena Polri khususnya Polres Rohul tidak bisa bekerja dan melakukan pengungkapan sendiri tanpa dukungan semua elemen yang ada.