Polres Siak Amankan Tiga Tersangka dan 29 Kg Ganja Kering Siap Edar

Sabtu, 15 Februari 2020

BUALBUAL.com - Polres Siak mengamankan daun ganja kering siap edar seberat 29 kg lebih di Kecamatan Tualang. Penangkapan ganja kering seharga Rp87 juta tersebut dilakukan oleh Polsek Tualang di empat lokasi dengan tiga tersangka. "Ganja kering seberat 29,620 kg berhasil diamankan dengan menangkap tiga orang tersangka di Kecamatan Tualang," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya Didampingi Kapolsek Tualang Kompol Pribadu dan Kasat Narkoba AKP Jailani saat ekspose di Mapolres Siak, Sabtu (15/2/2020). Kapolres menjelaskan, ganja kering tersebut berasal dari daerah Kelok 9, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat yang siap diedarkan oleh tiga tersangka yakni OS (23), AN (23) dan SM (24) warga Perawang. Pelaku dikenakan pasal 114 ayar 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kapolres menjelaskan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakan dan dilakukan penyelidikan. Pada tanggal 13 Februari 2020 dilakuan penangkapan tersangka OS di Jalan M Yamin Perawang oleh unit Reskrim Polsek Tualang dengan barang bukti 1 paket kecil ganja. Dari penangkapan tersebut, dikembangkan dan diamankan kembali ganja milik tersangka OS seberat 3 kg. Kemudian tersangka ON mendapatkan barang tersebut dariĀ  tersangka AN. Polsek Tualang mengamankan AN di di Jalan Pipa dengan barang bukti ganja kering sebanyak 4 paket dengan berat 4 kg yang disembunyikan di semak-semak di Jalan Pipa Kelurahan Perawang. Dari keterangan tersangka AN, dia mengaku barang tersebut diperoleh dari tersangka SM. "Dari penangkapan tersebut, Polsek Tualang melaporkan ke Resnakoba Polres Siak dan bersama-sama melakukan pengembangan," katanya. Selanjutnya dilakukan pengembangkan dengan menangkap pelaku SM di Jalan Pemda dengan barang bukti sebanyak tiga paket. Para pelaku mengaku masih ada tersangka lagi di Km 9 Kampung Perawang Barat. Kemudian dilakukan penangkapan di rumah pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri dan ditemukan dua karung berisikan masing-masing 10 paket ganja kering yakni 19 paket utuh dan 1 paket pecah. Para pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Polsek Tualang untuk pengembangan lebih lanjut.     Sumber: cakaplah