Polres Siak Bekuk Dua Pelaku Narkotika, 24 Paket Sabu Diamankan

Selasa, 16 Mei 2023

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap dua orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika diduga jenis, Rabu (10/05/2023).

BUALBUAL.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap dua orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika diduga jenis Sabu di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km 62 RT 005 RW 002 Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Rabu (10/05/2023).

TN (37) dan ISH (31) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 24 (dua puluh empat) paket diduga Narkotika jenis Sabu berat kotor 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi Narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ucap AKP Sihol.

AKP Sihol Sitinjak menjelaskan, dari hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 20.30 WIB, personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang disimpan terduga pelaku di bawah pohon kelapa sawit.

“Dilakukan interogasi bahwa tersangka mengakui mengakui 24 (dua puluh empat) paket diduga Narkotika jenis Sabu berat kotor 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram tersebut ia peroleh dari P," terang AKP Sihol.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi Narkoba," tutup AKP Sihol.